- Perpisahan 99 Siswa SDN 060 Pekkabata Polman Penuh Rasa Haru dan Bahagia
- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
416 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Polewali Mandar
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, PPNS, Pengadilan Negeri serta unsur lainnya, menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di area publik, depan Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 12 Apri 2021. Sebanyak 416 orang pelanggar yang terjaring, terdiri dari masyarakat, aparat keamanan serta pegawai atau karyawan yang lalai menggunakan masker.
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut, dimaksudkan sebagai langkah pengendalian penyebaran virus Covid-19 dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, utamanya menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, yang membutuhkan peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara konsisten dan berkesinambungan.
Drs. Aco Djalaluddin, Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, melalui Operasi Yustisi bagi warga yang tidak memakai masker diberikan pembinaan hingga sanksi dengan tidak membeda-bedakan masyarakat yang melanggar.
“Pelintas yang tidak memakai masker, diberikan pembinaan, belum ada penindakan denda. Bagi PNS yang melanggar tetap diberikan teguran serta umum yang tidak memakai masker,” terangnya.
Terdapat 14 tempat dan fasilitas umum sasaran, antara lain: perkantoran atau tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, terminal, transfortasi umum, toko, pasar modern dan tradisional, apotik, warung makan, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik lainnya.
Seorang warga, Bustamin menyebut, apresiasi Operasi Yustisi di Kabupaten Polewali Mandar untuk penyadaran pentingnya patuh protokol kesehatan Covid-19.
“Razia masker ini sudah bagus karena Covid-19 di Polewali Mandar ini masih terus meningkat, ini sangat bermanfaat menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19,” terangnya.
Baca Lainnya :
- Ponpes Ansharussunnah Gelar Kajian Tema Indahnya Cinta kepada Allah SWT 0
- FEKDI Sulbar 2021, luncurkan 4 Kawasan Digital Transaksi Non Tunai di Kabupaten Polewali Mandar0
- Penilaian PPD Tahap III, Polewali Mandar Bersaing dengan 9 Kabupaten0
- Sosialisasi Satgas Saber Pungli untuk Polewali Mandar Maju Rakyat Sejahtera0
- Pemkab Polewali Mandar Bersama BI Gelar Workshop Persiapan FEKDI 20210
Adapun 3 poin pernyataan untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, yaitu: pertama, tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kedua, bersedia menerima sanksi, jika melakukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan, dan ketiga, membayar denda berupa uang paling kurang Rp 100.000,00. Bertanda tangan Penyidik PNS dan pembuat penyataan pelanggar. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyeleggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan, berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp 50.000,00. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum berupa teguran lisan, terlulis denda administarif sebesar Rp 100.000,00 dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini mengacu pada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar