416 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Polewali Mandar

By Admin Warta Kominfo 13 Apr 2021, 07:40:54 WIB Pemerintahan
416 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Kabupaten Polewali Mandar

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar -  Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Polri, PPNS, Pengadilan Negeri serta unsur lainnya, menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di area publik, depan Kantor DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Senin, 12 Apri 2021. Sebanyak 416 orang pelanggar yang terjaring, terdiri dari masyarakat, aparat keamanan serta pegawai atau karyawan yang lalai menggunakan masker.

Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut, dimaksudkan sebagai langkah pengendalian penyebaran virus Covid-19 dalam melaksanakan adaptasi kebiasaan baru, utamanya menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H, yang membutuhkan peningkatan kesadaran serta kepatuhan  masyarakat terhadap  protokol kesehatan secara konsisten dan berkesinambungan.

Drs. Aco Djalaluddin, Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar mengatakan,  melalui Operasi Yustisi bagi warga yang tidak memakai masker diberikan pembinaan hingga sanksi dengan tidak membeda-bedakan masyarakat yang melanggar.

“Pelintas yang tidak memakai masker, diberikan pembinaan, belum ada penindakan denda. Bagi PNS yang melanggar tetap diberikan teguran serta umum yang tidak memakai masker,” terangnya.
Terdapat 14 tempat dan fasilitas umum sasaran, antara lain: perkantoran atau tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, terminal, transfortasi umum, toko, pasar modern dan tradisional, apotik, warung makan, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, dan area publik lainnya.  
Seorang warga, Bustamin menyebut, apresiasi Operasi Yustisi di Kabupaten Polewali Mandar untuk penyadaran pentingnya patuh protokol kesehatan Covid-19.

“Razia masker ini sudah bagus karena Covid-19 di Polewali Mandar ini masih terus meningkat, ini sangat bermanfaat menyadarkan masyarakat akan bahaya Covid-19,” terangnya.  

Baca Lainnya :

Adapun 3 poin pernyataan untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, yaitu: pertama, tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kedua, bersedia menerima sanksi, jika melakukan pelanggaran terkait penerapan protokol kesehatan, dan ketiga,  membayar  denda  berupa uang  paling kurang Rp 100.000,00. Bertanda tangan Penyidik PNS dan pembuat penyataan pelanggar. Bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyeleggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan bagi perorangan, berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp 50.000,00. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum berupa teguran lisan, terlulis  denda administarif sebesar Rp 100.000,00 dan penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan ini mengacu pada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan  Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook