- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
Sosialisasi Satgas Saber Pungli untuk Polewali Mandar Maju Rakyat Sejahtera
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Demi Terwujudnya Polewali Mandar Maju Rakyat Sejahtera, Wakapolres Polewali Mandar beserta jajarannya mengikuti Sosialisasi Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli oleh UPP Provinsi Sulawesi Barat, secara Virtual di Kantor Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, Kamis, 08 April 2021.
Sasaran tugas satgas pungli ini, yaitu: 1. Membantu Pemda dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, karena saat ini, banyak terjadi kebocoran pendapatan daerah sehingga tidak masuk secara utuh kepada Pemerintah, misalnya: pajak daerah, retribusi, perijinan dan sebagainya, 2. Meningkatkan disiplin aparatur negara dalam pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai perundang-undangan dan menghapuskan pungli, 3. Membangun dan menginternalisasi budaya anti pungli dan korupsi pada tata Pemerintahan dan Masyarakat.
Titik rawan pungli yang sering kali terjadi, yaitu saat kepengurusan beberapa hal, seperti: akte kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, SKEP jabatan, buku nikah, surat pensiun, surat kematian dan banyak hal lainnya.
Adapun sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar pungli, sebagaimana Pasal 368 KUHP yang isinya adalah barang siapa yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, maka akan dikenai pidana penjara selama sembilan tahun. Begitu pula pasal 12 e UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan gratifikasi mendapatkan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, juga harus membayar denda paling sedikit 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Baca Lainnya :
- Pemkab Polewali Mandar Bersama BI Gelar Workshop Persiapan FEKDI 20210
- DWP Kab. Polman Raih Penghargaan Terbaik Pertama e-Reporting LPPK 2021 se-Sulawesi Barat0
- Optimalkan Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Polman Ikuti Sosialisasi MCP Area IPP dan PBJ0
- Pemerintah Kecamatan Polewali Bersama BKM Gelar Aksi Bersih Program KOTAKU di 4 Kelurahan0
- 2.546 Usulan Musrenbang Kecamatan dan 1.082 Pokok Pikiran DPRD Dalam Musrenbang RKPD Tahun 20220
H. Ahmad Saifuddin, SH, MH, Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar mengharapkan tidak adanya lagi pungli, demi kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya Kabupaten/Kota, khususnya Kabupaten Polewali Mandar bisa bergerak dalam rangka upaya pencegahan, jangan ada lagi terjadi pungli dalam upaya mensejahterakan masyarakat Polewali Mandar dan mutu Polman Jago bisa terwujud,” jelas Saifuddin.
Sebelumnya, hasil pertemuan Kapolri dengan Wantimpres, bahwa masih adanya pungli di pelayanan publik Pemerintah Daerah yang menghambat UMKM, sehingga harus lebih giat dalam memberdayakan UPP Satgas Saber Pungli, mulai dari Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota, berupa giat sosialisasi, intelijen, dan gakkum, agar tercipta daerah bebas pungli.
Kompol Douglas Harold Abraham Tuhuleruw, S.E, S.IK, Wakapolres Polewali Mandar menyampaikan, akan dilakukan pembinaan, pencegahan untuk menghentikan tindakan pungli yang terjadi.
“Selanjutnya, sekarang kan, kita belum punya SK, sementara di Bagian Hukum, setelah itu baru kita akan buat perencanaan, kira-kira apa yang akan dilakukan ke depannya, tujuannya, bagaimana ke depannya pemindahan, supaya tidak ada lagi pungli di Polewali Mandar. Kita pembinaan, pencegahan, serta dilengkapinya anggaran bagi pengurus sebagaimana ketentuan aturan yang ada,” ungkapnya.
Demi terwujudnya wilayah bebas pungli, perlunya penekanan ketua pelaksana satgas seperti Sekretariat Satgas Saber Pungli dan UPP, Pokja Pencegahan, Pokja Intelijen, serta Pokja Penindakan dan Yustisi. Komponen yang perlu dipersiapkan untuk menjadi daerah bebas pungli, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, mulai dari sumber daya manusia, operasional, sarana dan prasarana, penganggaran, inovasi dan kreasi.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar