- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Penjelasan Lengkap Program UHC untuk Masyarakat Polewali Mandar
Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar turut serta dalam kepesertaan layanan kesehatan universal UHC (Universal Health Coverage), terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan cakupan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan berada di angka 96,44 persen
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Guna mewujudkan kualitas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar turut serta dalam kepesertaan layanan kesehatan universal UHC (Universal Health Coverage), terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan cakupan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan berada di angka 96,44 persen. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Badan Keuangan, Dinas Kominfo SP, BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, serta Puskesmas se-Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat koordinasi terpadu bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa, 10 Januari 2023.
Syuaib Nawawi, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Olehnya itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Lainnya :
- Dinas KominfoSP Polman Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Website Terpadu 0
- Pelantikan Pengurus KPM-PM Cabang Polewali 2022-20230
- Bupati AIM Pimpin Rakor Tepadu Bahas Kepesertaan JKN Program Universal Health Coverage0
- HAB ke-77 Tahun 2023 Kemenag RI Mengusung Tema “Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat”0
- Penutupan Gelaran Polman EXPO 2022 Dirangkaikan Festival Banua Maraya Berlangsung Semarak0
"UHC adalah mengcover semua masyarakat untuk memberikan kepastian apabila ada yang sakit langsung mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan. Idealnya itu asas gotong royong, jangan adanya program layanan UHC, masyarakat berbondong-bondong, asas gotong royong artinya yang mandiri tetap mandiri dan kita memberi kesempatan untuk masyarakat kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover. Apa arti kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2x24 jam. Untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan non aktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar. Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” jelasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Hery Zakariah menjelaskan, kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Polewali Mandar sudah di angka 96,44 persen, artinya sudah di atas 95 persen dari populasi penduduk di Kabupaten Polewali Mandar dan sudah UHC.
“Untuk sekarang posisi kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Polewali Mandar sudah di angka 96,44 persen, artinya sudah di atas 95 persen dari populasi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Jadi sekarang kita sudah UHC, untuk semua peserta mandiri yang menunggak, apabila ingin mengalihkan menjadi peserta kelas tiga yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial, itu kartunya sudah bisa langsung diaktifkan, tetapi tunggakannya tetap ada, kartu yang aktif bisa dipakai berobat baik di Puskesmas atau Rumah sakit. Untuk seluruh masyarakat Polewali Mandar tidak usah khawatir karena kita sudah UHC, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan silahkan mendatangi fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit, dan apabila tidak memiliki jaminan kesehatan dan bersedia didaftarkan di kelas tiga, itu sudah bisa langsung dilayani dan kartu sudah diaktifkan. Untuk masyarakat Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dihimbau untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai segmen yang telah terdaftar, baik Mandiri, Swasta maupun segmen lainnya. Segmen PBI ada dua, yaitu segmen PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
Tim Warta Kominfo SP, Polewali Mandar