Penjelasan Lengkap Program UHC untuk Masyarakat Polewali Mandar

By Admin Warta Kominfo 11 Jan 2023, 10:42:12 WIB Pemerintahan
Penjelasan Lengkap Program UHC untuk Masyarakat Polewali Mandar

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar turut serta dalam kepesertaan layanan kesehatan universal UHC (Universal Health Coverage), terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan cakupan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan berada di angka 96,44 persen


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Guna mewujudkan kualitas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar turut serta dalam kepesertaan layanan kesehatan universal UHC (Universal Health Coverage), terhitung mulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan cakupan jumlah kepesertaan jaminan kesehatan berada di angka 96,44 persen. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Badan Keuangan, Dinas Kominfo SP, BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, serta Puskesmas se-Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat koordinasi terpadu bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa, 10 Januari 2023.

Syuaib Nawawi, Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa layanan program UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Olehnya itu, masyarakat yang dalam keadaan sakit dan ingin mendapat pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah Sakit, cukup menunjukkan NIK di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Lainnya :

"UHC adalah mengcover semua masyarakat untuk memberikan kepastian apabila ada yang sakit langsung mendapat pelayanan kesehatan dengan jaminan pembiayaan. Idealnya itu asas gotong royong, jangan adanya program layanan UHC, masyarakat berbondong-bondong, asas gotong royong artinya yang mandiri tetap mandiri dan kita memberi kesempatan untuk masyarakat kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi yang belum tercover. Apa arti kebijakan UHC yaitu yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan tidak lagi menunggu waktu 14 hari, jadi begitu ada masyarakat yang sakit dan melapor pada fasilitas pelayanan kesehatan dan akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diinput agar diaktifkan. Adapun batas pelayanan untuk mengurus kepesertaan JKN KIS 2x24 jam. Untuk masyarakat kepesertaan mandiri yang mengalami tunggakan sehingga kepesertaan non aktif, kepesertaan di era UHC tidak perlu lagi menjadi persyaratan harus membayar tunggakan, tetap dilayani meski ada tunggakan, namun harus tetap dibayar. Jadi prioritas utama program UHC adalah masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar kepesertaan JKN,” jelasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Hery Zakariah menjelaskan, kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Polewali Mandar sudah di angka 96,44 persen, artinya sudah di atas 95 persen dari populasi penduduk di Kabupaten Polewali Mandar dan sudah UHC.

“Untuk sekarang posisi kepesertaan JKN KIS di Kabupaten Polewali Mandar sudah di angka 96,44 persen, artinya sudah di atas 95 persen dari populasi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Jadi sekarang kita sudah UHC, untuk semua peserta mandiri yang menunggak, apabila ingin mengalihkan menjadi peserta kelas tiga yang ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Sosial, itu kartunya sudah bisa langsung diaktifkan, tetapi tunggakannya tetap ada, kartu yang aktif bisa dipakai  berobat baik di Puskesmas atau Rumah sakit. Untuk seluruh masyarakat Polewali Mandar tidak usah khawatir karena kita sudah UHC, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan silahkan mendatangi fasilitas kesehatan baik itu Puskesmas maupun Rumah Sakit, dan apabila tidak memiliki jaminan kesehatan dan bersedia didaftarkan di kelas tiga, itu sudah bisa langsung dilayani dan kartu sudah diaktifkan. Untuk masyarakat Non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dihimbau untuk tetap membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai segmen yang telah terdaftar, baik Mandiri, Swasta maupun segmen lainnya. Segmen PBI ada dua, yaitu segmen PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Tim Warta Kominfo SP, Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook