301 Warga Binaa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali

By Admin Warta Kominfo 17 Agu 2023, 14:53:09 WIB Pemerintahan
301 Warga Binaa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali

Keterangan Gambar : 301 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali mendapat remisi


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun RI ke 78 tahun pemerintah pada momentum 17 agustus memberikan remisi kepada 301 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali, Kamis 17 Agustus 2023. Besarnya remisi  2  sampai 5 bulan, penerima remisi  Mayoritas  warga binaan  kasus narkotika, penganiyaan dan lainnya.  Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut  berdasar keputusan   Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .

Sambutan Menteri Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Yasona Laoly pada pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023  dibacakan HM. Natsir Rahmat Wakil Bupati Polewali Mandar, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Baca Lainnya :

“Pemberian remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kehidupan masyarakat yang lebih baik kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam bekal mental spiritual dan sosial kembali ke masyarakat di kemudian hari,” Sambutnya

Remisi 17 Agustus atau biasa disebut dengan remisi umum  merupakan   remisi yang diberikan kepada  warga binaan  termasuk anak yang  berkonflik dengan hukum.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook