- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
301 Warga Binaa Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali
Keterangan Gambar : 301 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali mendapat remisi
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun RI ke 78 tahun pemerintah pada momentum 17 agustus memberikan remisi kepada 301 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Polewali, Kamis 17 Agustus 2023. Besarnya remisi 2 sampai 5 bulan, penerima remisi Mayoritas warga binaan kasus narkotika, penganiyaan dan lainnya. Remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut berdasar keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI .
Sambutan Menteri Hukum dan hak asasi manusia Republik
Indonesia Yasona Laoly pada pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun
ke-78 kemerdekaan RI tahun 2023
dibacakan HM. Natsir Rahmat Wakil Bupati Polewali Mandar, Pemerintah
memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi
mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam
mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Baca Lainnya :
- Lancar, Upacara Peringatan HUT RI Ke 78 Kabupaten Polewali Mandar0
- Jelang detik detik 17 Agustus, Hidmat Apel kehormatan dan Renungan Suci Taman Makam Pahlawan Polman0
- SMA N 1 Polewali sebagai Jawara di turnamen Sepakbola Pelajar Tingkat SMA/SMK/MA se Kabupaten Polman0
- Festival Layang-layang berlangsung meriah di Kecamatan Tinambung0
- Bupati AIM Lepas 220 peserta Kirab Pemuda Polewali Mandar0
“Pemberian remisi kepada warga binaan Pemasyarakatan bukan
semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah namun merupakan sebuah
bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah
bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit
pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Saya berpesan kepada
seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan
momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi
aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan
bersungguh-sungguh ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kehidupan
masyarakat yang lebih baik kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma yang
berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam bekal mental spiritual dan
sosial kembali ke masyarakat di kemudian hari,” Sambutnya
Remisi 17 Agustus atau biasa disebut dengan remisi umum merupakan
remisi yang diberikan kepada
warga binaan termasuk anak
yang berkonflik dengan hukum.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar