Disdukcapil Gelar Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2021

By Admin Warta Kominfo 30 Jun 2021, 13:28:05 WIB Pemerintahan
 Disdukcapil Gelar Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2021

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, yang terlaksana di Aula Hotel Al-Ikhlas, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Lainnya :

H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar mewakili H. Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar, membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya ia mengatakan,  dalam rangka menyediakan data kependudukan yang akurat, berkualitas dan terpercaya, maka Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat melaksanakan proses pemutakhiran data kependudukan yang dikemas dalam bentuk program pengelolaan data kependudukan melalui inovasi-inovasi, mengingat pentingnya peran serta manfaat data kependudukan.

”Melalui pemutakhiran data penduduk dapat memudahkan instansi atau OPD lain dalam merumuskan suatu kebijakan dengan memanfaatkan data-data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sambutnya.

Drs. Ilham Borahima, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat mengatakan, terkait pemanfaatan data kependudukan, agar seluruh perangkat daerah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Disdukcapil.

“Agar semua OPD melakukan PKS dengan Disdukcapil untuk memanfaatkan data kependudukan terkait berbagai program yang ada di setiap OPD, dan ke depan kita berharap untuk kepentingan Satu Data Indonesia. Seluruh masyarakat kita yang mendapat bantuan sosial dan program sudah harus memiliki nomor induk kependudukan dan tidak ada lagi perbedaan data di tiap OPD,” jelasnya.

Ir. Nasir Adam, MMA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, pelaksanaan Rapat Koordinasi tentang Pemanfaatan Data Kependudukan, agar seluruh  Perangkat Daerah terkait dapat memanfaatkan data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama

“Hari ini kita mencoba  untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar OPD terkait, semua data agregat kependudukan masuk ke OPD terkait. Jadi, harapan kami setelah ada PKS, data itu bisa masuk ke aplikasi dan mereka bisa menggunakan data dengan syarat membuat PKS antar Disdukcapil dan OPD terkait ,” katanya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang menangani urusan wajib pemerintah daerah dan secara khusus ditugaskan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Dari Pelaksanaan tugas tersebut yang menjadi output utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu  menangani dokumen kependudukan yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Dokumen Kependudukan lainnya, dan menangani database kependudukan.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook