Inspektorat Gelar Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terhadap ASN

By Admin Warta Kominfo 23 Nov 2022, 13:05:56 WIB Pemerintahan
Inspektorat Gelar Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terhadap ASN

Keterangan Gambar : Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Nagara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar menggelar Sosialisasi Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Nagara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Rabu, 23 November 2022 di Aula Balitbangren Kabupaten Polman.

Baca Lainnya :

Inspektur Kabupaten Polewali Mandar, H. Ahmad Syaifuddin, S.H., M.M mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencapai pemahaman tentang gratifikasi di Lingkup Pemkab Polman.

“Kami dari Inspektorat yang memfasilitasi, inikan tujuannya bagaimana pejabat-pejabat, mulai dari Kepala Sekolah hingga penerima layanan itu, mengetahui batasan gratifikasi seperti apa dan inikan semua berdasarkan aturan. Jangan berbuat sesuatu tanpa dengan aturan, kapan menyalahi aturan, maka itu termasuk gratifikasi. Kami mengharapkan gratifikasi di Polewali Mandar minimal bisa berkurang dan yang kami undang bisa menyampaikan kepada yang lain,jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rizky Harahap, sangat mengapresiasi sosialisasi tersebut dan diharapkan dapat bermanfaat, terutama bagi para ASN yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.

“Sangat mengapresiasi kegiatan yang disponsori oleh Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar, yang dimana berdasarkan data yang telah kami sampaikan, adapun pelaku gratifikasi tahun 2018-2021,  pelaku utamanya adalah PNS. Jadi dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat, terutama bagi kawan-kawan PNS yang ada di Kabupaten Polewali Mandar, sehingga tadi telah dijelaskan gratifikasi ancamannya diatur dalam Pasal 12 C, ancaman 4 tahun dan sampai 20 tahun. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini dapat menekan angka tindak pidana gratifikasi atau pemerasan di lingkugan ASN Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar,kata Rizky.

Wakapolres Polman, AKP Ujang Saputra, S.H., S.I.K menyampaikan, sosialisasi tersebut sebagai upaya pengendalian gratifikasi secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi sudah ada aturannya, gratifikasi untuk selagi dia bertentangan dengan wewenang dan jabatannya termasuk gratifikasi. Cuma memang ada hal-hal yang perlu digarisbawahi mungkin pada saat pesta, hajatan atau ulang tahun, segala macam itu dibatasi. Selain itu, lebih dari itu tetap bisa masuk dia dalam hal gratifikasi,tutup Ujang.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook