DPMPTSP Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi OSS bagi Pelaku Usaha

By Admin Warta Kominfo 27 Sep 2021, 12:49:01 WIB Pemerintahan
DPMPTSP Gelar Sosialisasi  dan Bimtek Aplikasi OSS bagi Pelaku Usaha

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar menggelar sosialisasi dan bimtek kebijakan penanaman modal melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), dan bimbingan teknis tata cara pengisian LKPM online dalam upaya  mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, Selasa, 27 September 2021 di Aula Hotel Lilianto Polewali. Drs. Mujahidin, M.Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan materi sosialisasi penyelenggaraan PTSP dan alur penyelenggaraan perzinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha. 

Baca Lainnya :

Pada sosialisasi ini, disampaikan berbagai hal terkait inovasi dan kemudahan  mendapatkan izin  usaha,  yang tertuang  dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik, yang diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha, maupun bagi pemerintah daerah selaku fasilitator dunia usaha di daerah.

H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar mengemukakan, hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam upaya kemudahan akses usaha serta penyertaan  penanaman modal.

“UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja telah memberikan  ruang  yang lebih luas dan peran  penting bagi pemerintah  daerah sebagai ujung tombak dalam pemberian izin. Dimana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR), Persetujuan bangunan acuan untuk pemberian  KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pertanahan atau ATR/BPN harus didorong percepatan penertibannya,” terangnya.

Seiring bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan  paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan. Oleh karen itu, mari  mendorong peningkatan percepatan pelayanan perzinan di Kabupaten Polewali Mandar menjadi semakin baik dan optimal.

Hammalik, Pendamping OSS Sulbar menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya  adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha.  

“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kemarin, terkait aplikasi ini diharapkan, semoga semua bisa memahami OSS untuk melakukan proses perizinan secara online, “ katanya.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook