- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
DPMPTSP Gelar Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi OSS bagi Pelaku Usaha
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali
Mandar menggelar sosialisasi dan bimtek kebijakan penanaman modal melalui
aplikasi Online Single Submission (OSS), dan bimbingan teknis tata cara
pengisian LKPM online dalam upaya
mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional, Selasa, 27
September 2021 di Aula Hotel Lilianto Polewali. Drs. Mujahidin, M.Si Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Polewali
Mandar menyampaikan materi sosialisasi penyelenggaraan PTSP dan alur
penyelenggaraan perzinan berusaha berbasis risiko bagi para pelaku usaha.
Baca Lainnya :
- Polres Polman Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Covid-19 0
- Bupati Polman Pimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang 20210
- Bupati AIM Serahkan 33 Ekor Kambing untuk Masyarakat Desa Sayoang0
- Wabup H.M Natsir Rahmat Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD 0
- Karantina Pertanian Sulbar Gelar Bimtek Budidaya dan Percepatan Ekspor Komoditas Kakao dari Kabupate0
Pada sosialisasi ini, disampaikan berbagai hal terkait inovasi dan kemudahan mendapatkan izin usaha, yang tertuang dalam Peraturan BKPM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara Elektronik, yang diharapkan akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha, maupun bagi pemerintah daerah selaku fasilitator dunia usaha di daerah.
H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar mengemukakan, hal ini merupakan wujud kepedulian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam upaya kemudahan akses usaha serta penyertaan penanaman modal.
“UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi pemerintah daerah sebagai ujung tombak dalam pemberian izin. Dimana untuk mendapatkan perizinan, hanya ada 3 persyaratan dasar yang dibutuhkan, yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfatan Ruang (KKPR), Persetujuan bangunan acuan untuk pemberian KKPR adalah RDTR yang bersama-sama Pertanahan atau ATR/BPN harus didorong percepatan penertibannya,” terangnya.
Seiring bergesernya model pelayanan menjadi berbasis online, maka ada perubahan paradigma dari semula pemerintah yang berperan sebagai pemberi izin, sekarang ini menjadi penyedia layanan perizinan. Oleh karen itu, mari mendorong peningkatan percepatan pelayanan perzinan di Kabupaten Polewali Mandar menjadi semakin baik dan optimal.
Hammalik, Pendamping OSS Sulbar menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha.
“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan kemarin, terkait aplikasi ini diharapkan, semoga semua bisa memahami OSS untuk melakukan proses perizinan secara online, “ katanya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.