Wabup H.M Natsir Rahmat Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

By Admin Warta Kominfo 23 Sep 2021, 13:49:09 WIB Pemerintahan
Wabup H.M Natsir Rahmat Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD

Warta Komino SP, Polewali Mandar - DPRD bersama Pemkab Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan  Peraturan  Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Polewali Mandar, terlaksana di Ruang Rapat DPRD, Kamis, 23 September 2021.

Menyikapi dan mengapresiasi hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten, H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota- anggota fraksi DPRD yang mana dalam rapat paripuna, masing-masing secara tegas dengan diawali oleh pimpinan atau perwakilan fraksi, semua sepakat untuk melanjutkan pembahasan  rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ke tahapan selanjutnya.

Pihaknya menegaskan, untuk memberikan arahan kepada Tim Anggaran  Pemerintah  Kabupaten Polewali Mandar, agar  dalam menyusun  dan merumuskan  formulasi  jawaban  bupati  atas pandangan  umum fraksi-fraksi DPRD benar-benar  dilakukan  secara cermat sesuai dengan konteksnya, yang meskipun uraian penjelasannya singkat dan sederhana, namun maknanya jelas dan mudah dipahami.

Baca Lainnya :

“Yang tidak sempurna melalui tanggapan Bupati ini, belum normatif, nanti pada rapat komisi DPRD bersama OPD yang akan menjelaskan kelemahan-kelemahan untuk penyempurnaan,” singkatnya.

Dirinya menjelaskan, pembangunan bidang infrastruktur, khususnya jalan memang merupakan salah satu  perhatian  pemerintah daerah, hanya kewenangan kita ketahui desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, telah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya yang diimplementasikan melalui APBDesa yang di dalamnnya  merumuskan  hal-hal  yang menjadi prioritas pemerintah desa, yang mendapat  dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dalam bentuk dana desa. Sedangkan, pemerintah kabupaten selaku pembina desa diwajibkan memberikan bantuan keuangan sebesar 10 persen dari dana desa untuk membantu keuangan desa.

Lanjutnya, terkait dengan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan Desa Lenggo bahwa pemerintah kabupaten sangat berkepentingan untuk segera menanganinya. Namun, disisi lain terkendala proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas yang hingga saat ini masih berproses di Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sulawesi. Selanjutnya, ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk mengawal proses perizinan dimaksud.

Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, khususnya vaksinasi dan dampak ikutan yang mungkin terjadi pada kasus tertentu, perlu kehati-hatian karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.  

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar 






Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook