- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
Wabup H.M Natsir Rahmat Sampaikan Tanggapan Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Warta Komino SP, Polewali Mandar - DPRD bersama Pemkab Polewali Mandar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Polewali Mandar, terlaksana di Ruang Rapat DPRD, Kamis, 23 September 2021.
Menyikapi dan mengapresiasi hasil pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten, H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar menyampaikan, ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan anggota- anggota fraksi DPRD yang mana dalam rapat paripuna, masing-masing secara tegas dengan diawali oleh pimpinan atau perwakilan fraksi, semua sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 ke tahapan selanjutnya.
Pihaknya menegaskan, untuk memberikan arahan kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, agar dalam menyusun dan merumuskan formulasi jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD benar-benar dilakukan secara cermat sesuai dengan konteksnya, yang meskipun uraian penjelasannya singkat dan sederhana, namun maknanya jelas dan mudah dipahami.
Baca Lainnya :
- Karantina Pertanian Sulbar Gelar Bimtek Budidaya dan Percepatan Ekspor Komoditas Kakao dari Kabupate0
- FGD II Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan Ruang di Kawasan Perkotaan Polewali Mandar 0
- Peringati Hari Agraria dan Tata Ruang 2021, Masyarakat Terima 200 Sertifikat Tanah dari Pemerintah0
- 284 Peserta Ikuti Ujian Tertulis dan Wawancara Bakal Calon Kepala Desa Tahun 2021 di Kabupaten Polma0
- Pemkab Polman Terima Bantuan CSR BNI dan Bank Sulselbar0
“Yang tidak sempurna melalui tanggapan Bupati ini, belum normatif, nanti pada rapat komisi DPRD bersama OPD yang akan menjelaskan kelemahan-kelemahan untuk penyempurnaan,” singkatnya.
Dirinya menjelaskan, pembangunan bidang infrastruktur, khususnya jalan memang merupakan salah satu perhatian pemerintah daerah, hanya kewenangan kita ketahui desa melalui UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, telah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya yang diimplementasikan melalui APBDesa yang di dalamnnya merumuskan hal-hal yang menjadi prioritas pemerintah desa, yang mendapat dukungan pendanaan dari pemerintah pusat dalam bentuk dana desa. Sedangkan, pemerintah kabupaten selaku pembina desa diwajibkan memberikan bantuan keuangan sebesar 10 persen dari dana desa untuk membantu keuangan desa.
Lanjutnya, terkait dengan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan Desa Lenggo bahwa pemerintah kabupaten sangat berkepentingan untuk segera menanganinya. Namun, disisi lain terkendala proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan produksi terbatas yang hingga saat ini masih berproses di Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Sulawesi. Selanjutnya, ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk mengawal proses perizinan dimaksud.
Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19, khususnya vaksinasi dan dampak ikutan yang mungkin terjadi pada kasus tertentu, perlu kehati-hatian karena menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar