Bupati AIM Himbau ASN dan Masyarakat Taat Pajak Tepat Waktu

By Admin Warta Kominfo 25 Feb 2021, 15:40:23 WIB Pemerintahan
Bupati AIM Himbau ASN dan Masyarakat Taat Pajak Tepat Waktu

Warta KominfoSP, Polewali Mandar-Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar, menerima secara resmi bukti penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, di area Sport Center Polewali Mandar, Kamis, 25 Februari 2021. Dalam Kesempatan itu, Bupati Himbau ASN dan Masyarakat taat bayar Pajak tepat waktu.

H. Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar, mengapresiasi penyerahan SPT Tahunan secara langsung oleh pihak KPP Cabang Majene dan menyampaikan kepada seluruh Masyarakat Polewali Mandar, khususnya para ASN untuk taat membayar pajak secara tepat waktu, mengingat tingginya kontribusi Pajak dalam pembangunan.

“Saya berharap kepada seluruh Masyarakat Polewali Mandar untuk bisa sadar membayar pajak, karena kalau kita sadar membayar pajak berarti kita sadar ingin melihat negara kita maju dan kita ingin melihat Polewali Mandar membangun. Semua sumber pembangunan, baik yang ada di pusat maupun dari daerah, ada dari salah satu pendapatan terbesar adalah dari sumber Pajak. Jadi diharapkan kepada seluruh Masyarakat Polewali Mandar untuk bisa sadar membayar Pajak dan kalau bisa, harus tanggal 31 Maret terakhir, 31 Maret 2021. Jadi memohon kepada seluruh masyarakat dan khususnya teman-teman ASN untuk sadar membayar Pajak,” kata AIM

Baca Lainnya :

Pihak KPP Pratama Majene, Matheus Adhiatera, juga menyampaikan, sebagian besar pembangunan dibiayai oleh Pajak. KPP Pratama Majene menargetkan 245 M untuk 3 kabupaten dan potensi terbesar, ada di Kabupaten Polewali Mandar karena termasuk dalam golongan kabupaten yang ekonominya paling maju.

Matheus juga menambahkan, batas waktu Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan pada tanggal 30 April. Jika melampaui batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.

“Sebagaimana tadi disampaikan Pak Bupati, Pajak ini kita gunakan untuk biaya pembangunan karena pembangunan kita ini porsi terbesar itu dibiayai dari Pajak. 31 Maret untuk Orang Pribadi, untuk Wajib Pajak Badan 30 April. Nanti, kalau lewat dari 31 Maret untuk Orang Pribadi kena sanksi Rp100.000,00, kalau untuk badan kena Rp1.000.000,00. Potensi Pajak di Polewali Mandar ini, Kami sendiri kan tidak mendapatkan target untuk tahun 2021 ini, KPP Pratama Majene targetnya Rp 245 M, itu untuk 3 Kabupaten dan porsi terbesar memang nanti, potensi terbesar memang ada di Polman karena ini kan memang kabupaten yang ekonominya paling maju di antara 3 kabupaten,” jelas Matheus.

KPP cabang Majene mulai menerapkan cara penyampaian SPT Tahunan melalui Pelaporan Eloktronik atau e-Filling. Untuk dapat menggunakan fasilitas ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing identification number (EFIN) dan memperoleh sertifikat digital (digital certificate) dari Ditjen Pajak. Pengajuan EFIN dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah memiliki EFIN, Wajib Pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook