- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
Bupati AIM Himbau ASN dan Masyarakat Taat Pajak Tepat Waktu
Warta KominfoSP,
Polewali Mandar-Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar, menerima secara
resmi bukti penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang diserahkan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama
Majene, di area Sport Center Polewali Mandar, Kamis, 25 Februari 2021. Dalam
Kesempatan itu, Bupati Himbau ASN dan Masyarakat taat bayar Pajak tepat waktu.
H. Andi Ibrahim
Masdar, Bupati Polewali Mandar, mengapresiasi penyerahan SPT Tahunan secara
langsung oleh pihak KPP Cabang Majene dan menyampaikan kepada seluruh Masyarakat
Polewali Mandar, khususnya para ASN untuk taat membayar pajak secara tepat
waktu, mengingat tingginya kontribusi
Pajak dalam pembangunan.
“Saya berharap
kepada seluruh Masyarakat Polewali Mandar untuk bisa sadar membayar pajak, karena
kalau kita sadar membayar pajak berarti kita sadar ingin melihat negara kita
maju dan kita ingin melihat Polewali Mandar membangun. Semua sumber
pembangunan, baik yang ada di pusat maupun dari daerah, ada dari salah satu
pendapatan terbesar adalah dari sumber Pajak. Jadi diharapkan kepada seluruh Masyarakat
Polewali Mandar untuk bisa sadar membayar Pajak dan kalau bisa, harus tanggal
31 Maret terakhir, 31 Maret 2021. Jadi memohon kepada seluruh masyarakat dan
khususnya teman-teman ASN untuk sadar membayar Pajak,” kata AIM
Baca Lainnya :
- Bappeda Litbang Gelar Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Tahun 2019-20240
- Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2021, Pemkab Gelar Aksi Bersih Pasar 0
- POLMAN RAIH INDEKS 3,30 PADA EVALUASI SPBE 2020 DARI KEMENPANRB0
- Hari Ketiga, 75 Peserta Pelatihan Praktek Olahan Rumput Laut dari Balai Diklat Industri Makassar0
- Menyikapi Isu Harga Anjlok, Pemkab Optimalkan Pemantauan serta Pengawasan Pembelian dan Penimbangan0
Pihak KPP Pratama
Majene, Matheus Adhiatera, juga menyampaikan, sebagian besar pembangunan
dibiayai oleh Pajak. KPP Pratama Majene menargetkan 245 M untuk 3 kabupaten dan
potensi terbesar, ada di Kabupaten Polewali Mandar karena termasuk dalam
golongan kabupaten yang ekonominya paling maju.
Matheus juga menambahkan,
batas waktu Wajib Pajak Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret dan untuk Wajib Pajak
Badan pada tanggal 30 April. Jika melampaui batas waktu yang telah ditentukan
maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000,00 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
dan Rp 1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.
“Sebagaimana
tadi disampaikan Pak Bupati, Pajak ini kita gunakan untuk biaya pembangunan
karena pembangunan kita ini porsi terbesar itu dibiayai dari Pajak. 31 Maret
untuk Orang Pribadi, untuk Wajib Pajak Badan 30 April. Nanti, kalau lewat dari
31 Maret untuk Orang Pribadi kena sanksi Rp100.000,00, kalau untuk badan kena Rp1.000.000,00.
Potensi Pajak di Polewali Mandar ini, Kami sendiri kan tidak mendapatkan target
untuk tahun 2021 ini, KPP Pratama Majene targetnya Rp 245 M, itu untuk 3
Kabupaten dan porsi terbesar memang nanti, potensi terbesar memang ada di
Polman karena ini kan memang kabupaten yang ekonominya paling maju di antara 3
kabupaten,” jelas Matheus.
KPP cabang Majene mulai menerapkan cara penyampaian SPT Tahunan
melalui Pelaporan Eloktronik atau e-Filling. Untuk dapat menggunakan
fasilitas ini, Wajib Pajak terlebih dahulu harus mempunyai electronic filing
identification number (EFIN) dan memperoleh sertifikat digital (digital certificate) dari Ditjen Pajak.
Pengajuan EFIN dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah
memiliki EFIN, Wajib Pajak dengan mudah dapat mengisi dan melaporkan SPT
Tahunannya secara elektronik.
Tim Warta
Kominfo SP Polewali Mandar