Libatkan 5 Komponen, BPBD Polewali Mandar Susun Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami

By Admin Warta Kominfo 23 Mar 2021, 16:59:50 WIB Pemerintahan
Libatkan 5 Komponen, BPBD Polewali Mandar Susun Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kontinjensi Gempa  Bumi  dan Tsunami Kab. Polewali Mandar, melibatkan lima komponen, yaitu: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media, terlaksana  Selasa, 23 sampai dengan Rabu, 24 Maret 2021, bertempat di Hotel Sinar Mas Kecamatan Polewali. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar, yang dihadiri perwakilan TNI  dan Polri, DPRD, BPBD, Perangkat kerja terkait, dan undangan lainnya.

Bertindak selaku narasumber kegiatan ini, Saidar Rahmanjaya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Mamuju, Rosa Amelia, Kepala BMKG IV Makassar Sulsel, Agus ST, Kepala satuan Meterologi Majene, dan Inaldy L.S, ST., M.Han, BPBD Provinsi Sulbar.

Tujuan kegiatan ini, dalam rangka penyusunan dokumen rencana kontinjensi, sehingga  tersusun  sebuah rencana  yang akan digunakan pada masa  tanggap darurat bencana, mengingat wilayah Kabupaten Polewali Mandar cukup tinggi potensi bencana, maka diperlukan satu tekad bersama untuk menyusun  suatu rencana  kesiapsiagaan dengan perlibatan seluruh komponen, baik itu lembaga maupun Instansi dalam menghadapi bencana.

H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan  penyusunan  dokumen rencana  kontinjensi gempa bumi dan tsunami merupakan salah satu bentuk upaya  dari pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, melalui BPBD untuk membangun sinergitas, kapasitas dan kapabilitas semua pihak terkait, dalam hal kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.

“Penyelengaraan penanggulangan bencana terdiri dari 3 tahapan, yaitu: pra bencana, saat terjadi bencana, tanggap darurat dan pasca bencana atau masa pemulihan, dan salah satu kegiatan yang menyusun suatu dokumen yang disebut dengan rencana kontinjensi sebagai upaya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Atas regulasi tersebut, dan histori kejadian gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Barat, paradigma penanggulangan bencana di Polewali Mandar yang dulunya lebih bersifat responsif di saat tanggap darurat,” Kata Wakil Bupati.

Andi Affandi Rahman, ST., M.Si, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan,  kegiatan penyusunan  dokumen rencana kontinjensi, terkhusus untuk bencana gempa bumi dan tsunami, melibatkan berberapa pihak. Terdapat lima komponen, yaitu: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media mewakili penyelenggaraan penyusunan.

“Dari kegiatan ini, akan lahir sebuah dokumen nantinya, yang akan menjelaskan peran-peran stakeholder, pemangku kepentingan pada saat terjadi suatu bencana, dan diharapkan ini suatu bentuk kolaborasi yang bagus terutama untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas semua pemangku kepentingan menghadapi bencana, khususnya gempa bumi dan tsunami,” terangnya.   

Rencana  kontinjensi merupakan  rencana  terintegrasi  yang berisi upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, masyarakat serta lembaga usaha dan lembaga pendidikan dalam menghadapi ancaman bencana. Perencanaan kontinjensi  bertujuan  untuk memastikan  kesiapan para pemangku  kepentingan dan ketersediaan sumber daya dalam menghadapi potensi kejadian darurat bencana di suatu wilayah. Sebagai rencana yang terintegrasi, rencana kontinjensi dibuat secara bersama-sama dengan penetapan skenario sesuai kesepakatan  bersama yang menjadi modal utama dalam perencanaan kontinjensi ke arah preventif atau pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka mengurangi dampak  risiko bencana .

Baca Lainnya :

Sejak ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan Peraturan Bupati Polewali Mandar No. 20 Tahun 2018 tentang prosedur tetap penanggulangan  bencana adalah merupakan bagian dari regulasi atau perangkat  hukum  yang didasari oleh  Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar dalam menyusun program dan kegiatan.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook