- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
Dinas PUPR Lakukan Pemasangan Plang Penertiban Pemanfaatan Ruang
POLEWALI MANDAR-Dalam mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas dan berkelanjutan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan kegiatan pemasangan plang penertiban pemanfaatan ruang, Rabu 27 November 2020 bertempat di Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali.
Jhonny P Gultom selaku tim leader dari kegiatan fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mengatakan pemasangan plang merupakan suatu peringatan kepada masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan pantai, sesuai peraturan daerah kabupaten Polewali Mandar, dengan jarak minimal 100 meter dari pasang air laut tertinggi ke arah daratan; atau daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai.
"Upaya peringatan ini sebagai upaya dari tindak lanjut dari penertiban pemanfaatan ruang untuk melindungi masyarakat, sebelum pemasangan plang ini dilakukan, sudah di lakukan surat teguran, " kata Jhonny.
Hal senada diungkapkan Edy Wibowo Kepala Dinas PUPR bahwa pemasangan plang ini dilakukan sebagai peringatan kepada masyarakat agar tidak mendirikan bangunan dikawasan sempadan pantai.
Baca Lainnya :
- Sambut Hari HIV AIDS Sedunia, Dinas Kesehatan Gelar Baksos 0
- Tingginya Potensi Bisnis Online Di Masa Pandemi, Kominfosp Gelar Webinar Bersama KPC-PEN Dan Kemkomi0
- Polman Raih Penghargaan Status Kinerja Sangat Tinggi dari Kementerian Dalam Negeri0
- AIM Kukuhkan Pengurus PPDI Kabupaten Polewali Mandar Masa Bakti 2020-20250
- Tentang Anak Putus Sekolah, Pemprov Sulbar dan Pemkab Polewali Mandar gelar Focus Group Discussion 0
" Ini bukan pelanggaran, hanya pemasangan plang ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat karena masih adanya ketidaksesuaian tata ruang, " tutur Edy.
Di tempat yang sama Andi Aco Sipakkari kepala Lingkungan Alli-alli Kelurahan Takatidung mengatakan bahwa masyarakat menyambut baik akan kegiatan pemasangan plang yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.
" Masyarakat mengerti pemasangan plang ini karena mereka beranggapan akan rugi sendiri kalau mendirikan rumah di bibir pantai, ombak datang kan rugi sendiri, ".
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.