- Perpisahan 99 Siswa SDN 060 Pekkabata Polman Penuh Rasa Haru dan Bahagia
- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
Bahas Perubahan RPJMD, Pemkab Orientasi Tata Cara RPJMD tahun 2019-2024 Secara Virtual
Lahirnya Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Kepmendagri no 050-3708 tentang Hasil
Verifikasi Dan Validasi Pemutakhiran Kalsifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur
Perencanaan Dan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlunya sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN 2015-2019
serta penyesuaian arah Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi sebagai
dampak dari adanya pandemic COVID19, maka Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
perlu segera melakukan perubahan terhadap RPJMD Tahun 2019-2024. Oleh Karena
itu untuk membangun kesepahaman dan pemantapan perubahan RPJMD dimaksud yang
berjalan parallel dengan penyusunan RENSTRA Perangkat Daerah, maka Bappeda Litbang
Kabupaten Polewali Mandar menyelenggarakan Orientasi Tata Cara Perubahan
terhadap RPJMD Tahun 2019-2024.
Narasumber yang
dihadirkan pada kegiatan Orientasi ini yaitu :
Baca Lainnya :
- Bupati AIM Beri bantuan peralatan Untuk 27 pengungsi Posko Induk Polewali Mandar0
- Peduli Korban Bencana Sulbar, Bantuan Kemanusiaan Pemkab Polewali Mandar Tersalur di Majene-Mamuju0
- Per 18 Januari 2021, 1.367 orang Pengungsi dari Majene dan Mamuju memasuki wilayah Polewali Mandar0
- Bupati AIM Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa Sulbar 6,2 SR senilai 500 jt0
- Stadion S. Mengga Siap Tampung Pengungsi Korban Gempa Majene dan Mamuju0
- - Nita Yiswa, ST, M.Si, dari Kementerian Dalam
Negeri
- - DR. Agussalim, dari Universitas Hassanuddin
Orientasi terlaksana
secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa dan Rabu, tanggal 19 - 20 Januari 2021 diikuti para Staf Ahli,
para Asisten, para Kepala Perangkat
Daerah, para Kabag Sekda dan Tim
penyusun perubahan RMPJD serta para Kepala Sub Bagian Perencanaan Perangkat
Daerah.
Kepala Bappeda
Litbang Darwin Badaruddin menyebut, RPJMD
2019-2024 sudah memasuki tahun ketiga sejak disahkannya pada bulan Juli 2019.
Namun dalam proses pelaksanaannya, mengalami beberapa kondisi yang perlu
direspon dengan melakukan perubahan RPJMD, salahsatunya adalah kondisi Pandemi
COVID19.
"alasan
perubahan RPJMD, karena saat ini kita dihadapkan pandemi COVID 19, karena
krisis ekonomi nasional, perubahan kebijakan Nasional melalui regulasi yang
mengatur," katanya
Terkait,
Penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024 Wakil
Bupati Polewali Mandar H.M Natsir Rahmat menyampaikan, kepada seluruh peserta
orientasi agar memanfaatkan pertemuan ini sebagai tahapan awal pelaksanaan
penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Polman 2019 2024
“Kepada seluruh peserta orientasi mengenai perubahan rpjmd, agar memanfaatkan pertemuan hari ini memahami tata cara dan tahapan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024, sebagai tahapan awal pelaksanaan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024. Kepada seluruh kepala perangkat daerah, kami ingatkan agar dalam penetapan program, kegiatan dan sub kegiatan beserta indikatornya mengacu pada dokumen perubahan RPJMD.
Dalam kegiatan
orientasi ini, Nita Yiswa, Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri memaparkan
pembahasan secara umum mengenai bagaimana tata cara penyusunan perubahan RPJMD.
Pada session kedua,
Agussalim, Narasumber dari Unhas menyampaikan kontribusi perubahan Renstra sebagai konsekuensi akibat
adanya Perubahan RPJMD
Lebih lanjut
Agussalim juga mengingatkan pentingnya restrukturisasi organisasi menyesuaikan
dengan perubahan RPJMD, pentingnya memastikan Program dan Kegiatan mampu menjaga
konsistensi penyelesaian masalah pembangunan serta tujuan dan sasaran yang hendak
dicapai serta hal-hal apakah yang selanjutnya perlu dilakukan dalam perubahan
RPJMD.
Yang penting
dijaga adalah bagaimana setiap Program, Kegiatan, Sub Kegiatan seyogyanya
inline dengan 2 hal, yaitu masalah yang mana diselesaikan, dan inline dengan
tujuan dan sasaran yang inin dicapai. Hal ini bukan sesuatu yang mudah utamanya
di level perangkat daerah. Yang harus dilakukan berikutnya adalah :
1. Fokus pada realisasi janji politik KDH dan pelayanan dasar;
2. Menajamkan
prioritas pembangunan daerah;
3. Merampingkan
Jumlah Program dan Kegiatan;
4.
Mengefisenkan belanja daerah