Wabup Natsir Rahmat, Apresiasi Rapat Paripurna DPRD Hasilkan Persetujuan 3 Ranperda

By Admin Warta Kominfo 30 Des 2021, 14:30:04 WIB Pemerintahan
Wabup Natsir Rahmat, Apresiasi Rapat Paripurna DPRD Hasilkan Persetujuan 3 Ranperda

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Rapat  paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka penyampaian  Laporan Akhir  Panitia  Khusus II DPRD sekaligus persetujuan  terhadap tiga rancangan  Peraturan Daerah, yaitu : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan  Daerah  Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi   Pelayanan Kesehatan, Rancangan Peraturan daerah tentang   perubahan kedua atas  Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2011 tentang  Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua  atas  Peraturan Daerah  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi  Pelayanan  Parkir di Tepi Jalan umum  dan Tempat Khusus Parkir. Rapat Paripurna DPRD terlaksana, Kamis, 30 Desember 2021 bertempat Ruang Paripurna  Sidang paripurna DPRD.   Wakil Bupati Polewali Mandar, HM. Natsir Rahmat menyampaikan apresiasiasi atas hasil penyampaian laporan akhir pansus DPRD.  Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Hamzah Syamsuddin, dan dihadiri pula oleh Kapolres Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Ketua Pengadilan Agama,  Kantor Kementerian Agama dan para Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Perangkat daerah.

Baca Lainnya :

HM. Natsir Rahmat Wakil Bupati Polewali Mandar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa merujuk pada prosedur tahapan dan mekanisme pembahasan suatu rancangan Peraturan Daerah sebelum nantinya disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tahapan penyampaian Laporan Akhir Pansus, merupakan salah satu tahapan penting yang sifatnya strategis dan menentukan.  Oleh karena itu  saya mengapresiasi hasil penyampaian laporan akhir Pansus II DPRD terhadap tiga rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 Kabupaten Polewali Mandar

Mengenai rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah  Nomor 17 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan  Kesehatan dengan adanya perubahan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas  dan tarif baru pada rumah sakit type D Wonomulyo akan lebih memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Polewali Mandar sehingga  pelayanan  kesehatan  pada Kabupaten Polewali Mandar bisa menjadi pelayanan  yang paripurna dan merata bagi setiap warga Kabupaten Polewali Mandar

Terkait dengan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, dengan perubahan peraturan daerah ini pemerintah akan menggalakkan  promosi-promosi kepariwisataan yang  terbaik serta fasilitas olahraga sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sedangkan  Rancangan  Peraturan Daerah tentang  Perubahan Kedua Atas Peraturan  Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi  Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum Dan Tempat Khusus Parkir, dengan memberikan pola  pembayaran yang dapat dilakukan yang lebih murah.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook