- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Daerah, Pemkab Serahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah
POLEWALI MANDAR-Dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan/ yang berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar serahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah/ melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 3 Nopember 2020.
Kelima rancangan peraturan daerah tersebut, antara lain : Pertama,Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar, dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan air minum PDAM; Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar, dalam rangka penataan perangkat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, di bidang pertanian, pangan, pekerjaan umum, dan urusan perumahan dan permukiman yang kemudian diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik; Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, dalam rangka pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah; Keempat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, sebagai upaya penyesuaian terhadap amanah Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Dan Kelima, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut terhadao PP Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/ dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
H.M Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasama yang baik selama ini.
Baca Lainnya :
- AIM : Buka Pelatihan Kepemimpinan Perempuan0
- 4 Dusun Desa Batulaya Nikmati Layanan Air Minum dan Sanitasi yang Layak0
- Sejumlah Kelompok Nelayan Polewali Mandar, Terima Bantuan Sarana dan Prasarana Perikanan0
- DPRD Pangkep Pelajari Perizinan Usaha Sarang Burung Walet di Polewali Mandar0
- Tindaklanjuti Isu Penjualan Pupuk Bersubsidi, Distanpan Polman Tingkatkan Pengawasan 0
Jupri Mahmud, Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan, pentingnya memperhatikan landasan yuridis, filosofis dan politis dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.
Rapat Paripurna selanjutnya/ akan mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Tanggapan-Jawaban Bupati/ atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar