Tingkatkan Iklim Investasi Daerah, DPMPTSP Polman Dorong Sektor Usaha Miliki NIB

By Admin Warta Kominfo 14 Jun 2024, 10:46:11 WIB Pemerintahan
Tingkatkan Iklim Investasi Daerah, DPMPTSP Polman Dorong Sektor Usaha Miliki NIB

Polewali, Warta Kominfo SP Polman -  Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polewali Mandar mengadakan temu Koordinasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha pada Rabu, 12 Juni 2024 di Cafe Batistuta. Pada kesempatan ini, para pelaku usaha diharapkan memiliki izin usaha dan tertib dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala untuk memajukan perekonomian dan pembangunan daerah.

Sukirman Saleh menyatakan bahwa iklim berusaha dapat menjadi lebih kondusif dan baik dengan kepatuhan terhadap perizinan serta pelaporan kegiatan penanaman modal. Menurutnya, pelaporan LKPM oleh para penanam modal (pelaku usaha) merupakan salah satu penunjang penting untuk menggambarkan pertumbuhan ekonomi.

“Rapat koordinasi dan evaluasi terkait penilaian kepatuhan perizinan berusaha ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ada, termasuk dalam menyampaikan LKPM. Data ini penting untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya.

Baca Lainnya :

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, I Nengah Tri Sumadana, menyatakan bahwa DPTSP meminta dukungan dan kerjasama dari perangkat daerah terkait serta sektor usaha untuk mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terutama bagi UMKM, sektor hiburan, usaha biliar, dan wisata baru yang belum memiliki NIB. Hal ini penting untuk kepatuhan dalam menyampaikan DPMPTSP Polman Gelar Rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha 


Rapat Evaluasi Penilaian Kepatuhan Pelaksanaan Perizinan Berusaha, dilaksanakan Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Polewali  Mandar, Rabu 12 Juni 2024 di Cafe Batistuta. Di kesempatan ini, pelaku usaha diharapkan  memiliki izin usaha dan tertib pelaporan LKPM berkala dalam upaya memajukan perekonomian dan pembangunan daerah. LKPM dan meningkatkan kelas usaha dari UMK ke Non-UMK, yang berdampak positif pada iklim investasi daerah.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong kerjasama perangkat daerah, camat, dan sektor usaha yang berkembang saat ini agar bersinergi dalam mendorong pelaku usaha memiliki izin usaha yaitu NIB berbasis risiko. Selain itu, kami juga mendorong pelaku usaha sektor pertambangan untuk optimal dalam penyampaian pelaporan LKPM per triwulan dan meningkatkan skala usahanya menjadi non-UMK untuk meningkatkan realisasi investasi daerah,” tambahnya.


Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Sistem perizinan ini terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Klasifikasi usaha dibagi menjadi usaha mikro kecil dan non-usaha mikro kecil. Peningkatan klasifikasi usaha mencerminkan kinerja pertumbuhan ekonomi daerah dan dapat mendorong terciptanya iklim investasi yang lebih baik.


Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook