Sosialisasi Aplikasi MCP KPK secara Daring, Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

By Admin Warta Kominfo 28 Apr 2021, 14:40:11 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Aplikasi MCP KPK secara Daring, Tingkatkan Sinergitas Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dalam rangka peningkatan sinergitas program pemberantasan korupsi terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mengikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP) melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan berpedoman pada protokol Covid-19 di Ruang Rapat Asisten, selama dua hari, Selasa-Rabu, 27-28 April 2021.

Berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah se-Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara hadir pada Sosialisasi Aplikasi Monitoring Control for Prevention (MCP).

Materi Sosialisasi pada hari Selasa, 27 April 2021 yaitu Manajemen Kepegawaian dan Pengawasan APIP, sedangkan pada hari kedua, Rabu, 28 April 2021 terdapat materi Perizinan, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
Ir. Bebas Manggazali, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan, sosialisasi masalah APIP atau Aparat Internal Pemerintah, hari pertama khusus membahas manajemen kepegawaian, diharapkan ke depan manajemen kepegawaian jauh lebih bagus di Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Lainnya :

“Disinggung tadi masalah mutasi, kualitas pegawai, penempatan pegawai, yang harus betul-betul mampu menangani sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Sehingga tujuan kita ini, bagaimana ini ASN lebih professional ke depan. Besok kita akan masuk kembali tahap kedua yaitu sosialisasi mengenai arsip yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Evaluasi MCP (Monitoring Control for Prevention) itu kita 61,33 atau baik, harapan Saya ke depan kerja keras di bawah kepemimpinan kita Bapak Bupati Andi Ibrahim Masdar, insyaallah kita semua mendukung, kami akan terus usahakan untuk lebih baik dari kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Barat.”

“Masalah tindak lanjut ini, ketika data sudah ada, review-review yang diminta KPK sudah kita lakukan, tinggal koordinasi dengan tindak lanjut sehingga bisa bekerja dengan baik. Saya kira ke depan ini, telah ada kesepakatan, setiap tri wulan kita akan rapat evaluasi sampai dimana tindak lanjut kinerja.” Ahmad Syaifuddin Inspektur Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar.

Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Niken Ariati menuturkan bahwa untuk indikator pada Area Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari: Kapabilitas APIP, Saluran Pengaduan Masyarakat, Pemeriksaan Khusus, Prebity Audit dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan melalui pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Pemerintah Daerah terkait, memberikan apresiasi dan reward kepada masyarakat yang memberikan laporanya secara baik dan benar.

Niken juga memberikan arahan terkait manajemen ASN dan kepada Pemerintah Daerah yang belum mempunyai Pedoman Perkada Benturan Kepentingan untuk segera dibuat sesuai daerah masing-masing, ASN harus belajar terkait tata kelola, evaluasi jabatan, promosi, PTT, rotasi, dan yang lainnya. Tujuan adanya manajemen ASN ini, agar Birokrasi dalam konteks promosi, rotasi, mutasi bisa bersih dari jual beli jabatan, kemudian bisa memberikan sanksi yang adil, memberikan promosi tanpa adanya benturan kepentingan.

Terkait perizinan di Provinsi Sulawesi Barat, Niken mengungkapkan area intervensi perizinan berupa regulasi perda RT, RW / RDTR, infrastruktur yaitu sistem perizinan online, lokasi dan tempat layanan serta media publikasi, untuk proses perizinan perlunya pendelegasian kewenangan-indeks kepuasan masyarakat, rekomendasi teknis dan KSWP, kemudian pengendalian dan pengawasan yang terdiri penanganan pengaduan dan audit kepatuhan dan tindak lanjut perizinan. Area intervensi manajemen aset daerah berupa database aset yang terdiri dari penatausahaan aset dan koordinasi dan rekonsiliasi, pengelolaan aset terdiri dari regulasi dan pengawasan, kemudian sertifikasi aset dan penertiban aset. Sedangkan area intervensi optimalisasi pajak daerah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari database yaitu data potensi pajak dan data tunggakan pajak, untuk inovasi peningkatan pajak diperlukan usulan inovasi dan capaian hasil inovasi, kemudian capaian penagihan piutang pajak dan yang terakhir capaian peningkatan pajak.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook