- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
Sebanyak 95 Perawat Ikuti Ujian Kompetensi Retaker Se-Sulselbar Periode 2019-2024
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Demi memenuhi standarisasi dan kualitas perawat, sebanyak 95 perawat, terdiri dari 85 Profesi Ners dan 10 orang D3 Keperawatan atau perawat profesional mengikuti Ujian Kompetensi Retaker se-Sulselbar periode 2019-2024, bertempat di Aula Akper YPPP Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu, 25 April 2021.
Peserta uji kompetensi (ukom) ini berasal dari Provinsi Sulawesi Barat seperti Kabupaten Polewali Mandar, Mamuju, Pasangkayu dan Majene, selebihnya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yaitu dari Kota Makassar, Soppeng, Gowa dan Pinrang.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Polewali Mandar Jamaluddin S. Kep. Ners mengungkapkan urgensi pelaksanaan ukom ini salah satu persyaratan menjadi perawat, karena perawat tidak cukup dengan hanya memiliki ijazah keperawatan, melainkan harus pula lulus uji kompetensi, kemudian memiliki sertifikat kompetensi untuk mendapatkan tanda registrasi.
Baca Lainnya :
- PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar Raih Penghargaan 3 Star Top CSR Awards 20210
- Kunker Panglima Kodam XIV Hasanuddin, Bangun Sinergitas Dukung Program Pemerintah0
- Polewali Mandar Kembali Terbaik di Sulselbar dalam Ajang SAKIP RB AWARD 20200
- TP2DD Persiapkan Rencana Aksi Digitalisasi Daerah0
- DLHK Gelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar 0
“Ketika mengikuti Retaker ini, yang bersangkutan tidak lulus, maka terdapat dua alternatif, pertama mereka disarankan untuk mencari atau keluar dari profesi perawat, tinggalkan ijazah, yang kedua kembali masuk kampus, mengikuti pendidikan kembali dan melakukan uji kompetensi disana. Jadi ada 3 aspek Saya tekankan kembali, seseorang bisa disebut perawat apabila memiliki ijazah, sertifikat kompetensi, dan surat tanda registrasi.” Ungkap Jamal
Imbuhnya “Kehadiran PPNI juga sebagai organisasi perawat membantu Pemerintah dalam hal ini, aspek legal perawat karena disinggung secara gamblang dalam UU nomor 36, UU nomor 38 tentang keperawatan, tentang tenaga kesehatan. Bagi petugas kesehatan tanpa memiliki surat keterangan registrasi dan sertifikat kompetensi, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa denda 100 juta. Serta, Kepala Dinas yang memperkerjakan mereka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan.”
Dr. Agusnia Hasan Sulur, S.P, M.Si Direktur Akper YPPP Wonomulyo sekaligus Ketua Senat Akper YPPP Wonomulyo menyebutkan sebenarnya dengan adanya fasilitas yang ada bisa menampung hingga 600 peserta, untuk ke depan Ia mengharapkan kerjasama ini bukan hanya untuk perawat, namun bisa juga digunakan untuk kegiatan lainnya dengan fasilitas komputer yang ada.
“Harapan kami sebagai mitra dalam uji kompetensi ini, tentunya sangat besar harapan kami, karena ini membuka ruang buat kita, tentunya untuk Kabupaten Polewali Mandar ke depan untuk pelaksanaan uji kompetensi. Kita juga sudah dengarkan tadi dari Ketua PPNI bahwa dengan adanya UU perawat dan regulasi PP yang mengatur standarisasi dari perawat itu sangat jelas, bahkan peserta yang mengikuti ada pula ASN. Untuk itu, ini tantangan untuk kita institusi di bidang kesehatan terkhusunya kepada kami untuk lebih memperhatikan kualitas keluaran mahasiswa kita, karena ini merupakan sebuah potensi yang sangat baik, salah satunya untuk pergerakan ekonomi di daerah kita.” Ungkap Agusnia
Mayanti salah satu peserta uji kompetensi menyebutkan dirinya mengikuti ini karena jika belum mendapatkan sertifikat lulus dari ukom, maka Ia tidak bisa melakukan tugas pelayanan di Rumah Sakit.
“Saya dari Stikes Bina Generasi, Saya ikut uji kompetensi ini untuk mendapatkan surat registrasi sertifikat, karena tanpa sertifikat ini perawat belum diakui dan belum bisa melakukan pelayanan di Rumah Sakit.” Kata Maya
Sementara itu, proses uji kompetensi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, mulai dari pengecekan suhu tubuh peserta, menggunakan handsanitizer, hingga jarak setiap peserta ujian sudah diatur untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar