BNNP Sulbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 329,4430 gram

By Admin Warta Kominfo 28 Apr 2021, 12:47:50 WIB Pemerintahan
BNNP Sulbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Sebanyak 329,4430 gram

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 329,4430 gram, pada hari Rabu, 28 April 2021, bertempat di Halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar.

Berdasarkan rujukan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, sehingga sebelumnya telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang pertama pada tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 15.00 WITA pengungkapan jenis shabu sebanyak 7 bal dengan berat total kurang lebih 350 gram, tersangka berinisial SN dan SBD yang merupakan jaringan Lapas Kelas III Mamasa dengan TKP di Jalan Poros Pinrang-Binuang Polewali Mandar. Kasus kedua, yaitu pada tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 22.00 WITA, tersangka terdiri dari 3 orang Pria dan 1 Wanita yang berinisial SPR, NT, AZ, dan SHB, dimana salah satu tersangka merupakan residivis yang menjalani vonis di Rutan Majene 1 tahun yang lalu, dan pengungkapan tejadi tepatnya di jalan pintu masuk perbatasan Polewali Mandar-Pinrang di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Adapun Narkotika jenis shabu yang dimusnahkan sebanyak 329,4430 gram, dan yang disisihkan sebanyak 7,4897 gram untuk pembuktian di Pengadilan.

Baca Lainnya :

Pada kesempatan ini Gubernur Sulawesi Barat, H. Andi Ali Baal Masdar dalam sambutannya mengharapkan kepada para tersangka untuk sadar dan menjadi lebih baik lagi.

"Ini ada beberapa daerah yang Saya datangi, semuanya seperti itu, semua narkoba. Ini yang Saya harapkan kepada adik-adik, tolong, mari kita sadar "

Sementara itu Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto, M.Si mengungkapkan dukungannya kepada BNNK yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) untuk melakukan pengembangan terhadap Kasus Narkoba tersebut dan melaksanakan pengamanan. Brigjen Pol Sumirat juga mengatakan ancaman yang diterapkan kepada tersangka pengedar narkoba sesuai pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara "

"Jenis shabu yang didapat atau diperoleh dari tiga orang tersangka, secara kronologis dapat disampaikan bahwasanya pada saat mereka akan memasuki wilayah Polewali Mandar tepatnya di salah satu tempat di Binuang itu dilakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Satlantas Polres Polewali Mandar, dan pada saat dilakukan pemeriksaan berusaha melarikan diri, namun dengan kesigapan petugas bersama Tim BNNK bisa melakukan pencegahan dan penangkapan dan di dalamnya ditemukan seorang residivis yang bulan Januari, baru saja keluar bebas dari Lapas Mamasa, namun di Bulan April disampaikan terkait dengan kebutuhan untuk lebaran Dia mau melakukan lagi penjemputan narkotika jadi Dia sebagai kurir menjemput narkotika tersebut, dan akhirnya dilakukan pengembangan lebih lanjut bersama dengan BNN Provinsi Sulawesi Barat, kami mendukung BNNK untuk melakukan pengembangan dan didapatkanlah pengendalinya yang berada di lapas mamasa, akhirnya kami bekerja sama, berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham untuk melaksanakan pengamanan masuk ke dalam Lapas Mamasa untuk menjemput tersangka tersebut."

Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar Syabri Syam S.Pd, M.Si menambahkan bahwa para tersangka ini mengambil barang dari luar daerah Provinsi Sulawesi Barat lalu menyalurkannya ke beberapa daerah yang ada di Sulawesi Barat termasuk di Polewali Mandar. Tak hanya itu, kasus ini juga ada keterkaitan dengan Napi yang ada di Lapas Mamasa kelas II.

"Jadi kasus pertama tadi itu tiga orang yang merupakan residivis dan terus kasus kedua itu yang empat orang Dia menggunakan mobil avanza abu-abu. perannya sebenarnya sama, Dia sama-sama mengambil barang dari luar daerah Provinsi Sulawesi Barat dan kemudian barang itu kurang lebih 5 gr, itu diselipkan di rambutnya. Kasus pertama dan kedua itu tidak ada keterkaitan, karena ini lain kasus, kasus pertama ini hanya ada keterkaitannya dengan napi yang ada di Lapas Mamasa kelas 2, untuk sementara pengakuan tersangka ini mau menggunakan."

Sementara itu, berdasarkan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka akan dikenai ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook