- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
Satgas Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar Gelar Rapat Tindak Lanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021
Warta Kominfo SP, Polewali
Mandar – Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar menggelar Rapat
Teknis dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3
Tahun 2021 khususnya pada Diktum Kelimabelas yang mengamanahkan agar Daerah
yang tidak termasuk PPKM Mikro tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi
dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Rapat
dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri unsur TNI/ POLRI, para Asisten Sekda, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan
Kepala Bagian Setda. Rapat terlaksana, Rabu, 17 Februari 2021 di Posko Satgas
Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar.
Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Skala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota seluruh
Indonesia dan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota tertentu di
Pulau Jawa dan Bali untuk pelaksanaan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat
RT/ RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Baca Lainnya :
- 19 Orang Terima Vaksin Covid-19 Dosis Kedua0
- Harga Rumput Laut Fluktuatif, DKP Tingkatkan Pendampingan 6 Pokdakan Binaan Pemerintah 0
- Bupati AIM Resmikan Ponpes Yapid At–Taubah Kecamatan Wonomulyo0
- Bupati AIM Serahkan SK Pengangkatan 103 PPPK0
- AKPER YPPP Wonomulyo Gelar Wisuda dan Penyumpahan 41 Orang Lulusannya0
Sekretaris Daerah
Kabupaten Polewali Mandar, Andi Bebas Manggazali, menyampaikan bahwa Kabupaten Polewali Mandar tidak termasuk
daerah yang diinstruksikan dalam Inmendagri 3 Tahun 2021 untuk melaksanakan
PPKM Mikro, namun diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan
sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan
Covid-19.
“Jadi begini, dengan
adanya Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
berbasis mikro, adanya PPKM ini diminta beberapa Provinsi membentuk PPKM, namun
kalau saya lihat didalamnya bahwa untuk Kabupaten Polewali Mandar, kita belum
dibentuk seperti ini karena ini mungkin yang membentuk dari pusat, sehingga
kami untuk sementara ini masih memakai aturan-aturan dari Menteri Kesehatan dan
hari ini, kami sepakat dengan TNI/Polri bersama seluruh Satgas yang ada akan
membentuk Satgas-satgas melalui Desa dan Kecamatan, dan Alhamdulillah teman
Polres tadi ini sudah membentuk posko, dengan adanya Kampung Tangguh” Ungkap
Andi Bebas.
Sejumlah permasalahan yang
menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut, antara lain: pesatnya
peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di bulan Januari dan Februari
2021 ini, masih dijumpainya kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan
keramaian dan kerumunan seperti kegiatan pesta perkawinan, di sejumlah tempat
umum dan fasilitas publik masih banyak ditemui pelanggaran protokol kesehatan
seperti tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak, serta permasalahan
pengelolaan dan penyajian data perkembangan penanganan Covid-19.
Langkah-langkah
tindak lanjut yang dirumuskan dalam rapat tersebut antara lain: pembentukan dan
penguatan Satgas dan Posko Covid-19 di tingkat
desa/ kelurahan dan kecamatan, pemantapan rencana aksi/ rencana operasi
Satgas, penguatan koordinasi tim dalam Satgas Covid-19 termasuk dengan TNI/
POLRI serta mitra Satgas lainnya dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran
Covid-19, serta perbaikan tata kelola data utamanya penyajian data Covid-19.
Sehubungan Kabupaten
Polewali Mandar tidak termasuk Daerah yang menerapkan PPKM Mikro, maka zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria jumlah kasus
terkonfirmasi positif dalam 1 (satu) RT dalam 7 (tujuh) hari, tidak dapat
diterapkan. Selanjutnya dalam penyajian data perkembangan Covid-19, Satgas
Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar mengacu pada Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 Revisi ke-5 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI
tanggal 13 Juli 2020.
Untuk diketahui, jumlah
total kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2020
sebanyak 796 kasus. Sedangkan untuk tahun 2021, total kasus positif secara
keseluruhan sudah mencapai 1.870 kasus atau per tanggal 16 Februari 2021 sudah
terjadi penambahan kasus sebanyak 1.074 kasus, atau terjadi peningkatan kasus
sebesar 134,9 persen.
Tim Warta Kominfo SP
Polewali Mandar