Bupati AIM Serahkan SK Pengangkatan 103 PPPK

By Admin Warta Kominfo 15 Feb 2021, 13:48:37 WIB Pemerintahan
Bupati AIM Serahkan SK Pengangkatan 103 PPPK

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Bupati Polewali Mandar, H. Andi Ibrahim Masdar menyerahkan Petikan Surat Keputusan Bupati Polewali Mandar tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I  kepada 103 orang pegawai, di area Sport Center, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Senin 15 Februari 2021.

Andi Ibrahim Masdar dalam sambutannya menyampaikan bahwa  Pemkab Polewali Mandar melakukan rekrutmen PPPK tahap I untuk jabatan Tenaga Kesehatan, Guru dan Penyuluh Pertanian,  yakni dari tenaga honorer eks. Kategori II berdasarkan database Badan Kepegawaian Negara (BKN)  yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian untuk seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Adapun jumlah pendaftar mencapai 400 orang dan 103 orang dinyatakan lulus dengan rincian : 1 Tenaga Kesehatan, 35  Penyuluh Pertanian dan 67 Guru," kata AIM.

H. Andi Parial Patajangi, SH, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan, penyerahan SK bagi PPPK yang lulus seleksi pada tahun 2019 menerima Surat Keputusan Bupati, dimana dalam perjanjian kerja tiap tahun ditinjau sesuai kinerja.

"Yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2019, sesuai dengan persyaratan BKN. Tahun ini  baru bisa kita realisasikan penyerahan SK Pegawai Pemerintah, ini pun perjanjian kerja tiap tahun diperpanjang dan dievaluasi oleh Pemda, ketika kinerja yang bersangkutan tidak sesuai apa yang kita harapkan maka bisa saja SK PPPK diputus kontrak kerjanya," terang Andi Parial.

Andi Parial lebih lanjut mengharapkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terhitung mulai tugas 1 Januari 2021 sampai dengan  31 Desember 2021, menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja.

"Berharap pegawai yang terangkat PPPK betul-betul melaksanakan tugas  sesuai apa yang diharapkan, meningkatkan kinerja sesuai harapan pemerintah," kata Andi Parial.

PPPK setelah menerima Surat Keputusan  kemudian mengisi bidang kerja masing-masing sesuai SK Menteri PAN dan RB atas usulan dari Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan serta  Dinas Pertanian dan Pangan.

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini memungkinkan untuk dilakukan perekrutan ASN melalui skema PPPK dan diharapkan dapat menjadi solusi terhadap tenaga non PNS yang sudah bekerja di Pemerintah Daerah.

Tahapan rekrutmen PPPK sama halnya rekrutmen CPNS,  hanya saja ada beberapa  perbedaan, salah satunya  tidak menerima hak pensiun, sedangkan PNS menerima hak pensiun.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar







Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook