- Perpisahan 99 Siswa SDN 060 Pekkabata Polman Penuh Rasa Haru dan Bahagia
- Dinas Kominfo SP Polman Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan SPBE Tahun 2024
- DPRD Gelar Rapat Lanjutan LKPJ Bupati Polewali Mandar 2023
- Pemkab dan Kajari Polman Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum
- 2 KK Korban Si Jago Merah Terima Bantuan dari Pemkab Polman
- Pelatihan Thematic Academy bagi Guru dan Siswa untuk Kembangkan Potensi, Teknologi, dan Informasi
- Konsultasi Publik Kedua Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Turut Berduka Cita, Pemkab Kehilangan Sosok Abdul Jalal Staf Ahli Bupati 2023
- Penandatanganan Komitmen Bersama PPDB T.A 2024/2025 yang Objektif, Transparan dan Akuntabel
- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
Pj Bupati Polman Ilham Borahima Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Bahas RUU 23 Tahun 2014
Pj Bupati Polewali Mandar Drs. Ilham Borahima menerima Kunjungan Kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kunjungan tersebut, DPD RI bersama Pemkab Polman menggelar pertemuan bersama para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Jum'at, 12 Januari 2024.
Pj Bupati Polewali Mandar Drs. Ilham Borahima menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah ini.
Baca Lainnya :
- Pj.Bupati Polman Ilham Borahima Pimpin Rapat Sosialisasi dan Edukasi Pemilahan Sampah0
- Reuni Akbar dan Mubes Pemilihan Ketua IKA SMP Negeri 1 Polewali: Memori dan Harapan Masa Depan0
- Pacuan Kuda Pordasi Polman Meriahkan HUT ke-64 Kabupaten Polewali Mandar 0
- Momen Hari Ibu ke-95, DWP Polman Bersama PT Pegadaian Gelar Seminar Mini Emas Pegadaian 0
- Kadis Kominfo SP Polman, Pengajar Pusdiklat Kemenkominfo Raih Penghargaan pada Pusdiklat Expo di Sur0
"Masalah di daerah, Provinsi maupun Kabupaten/kota ini semua harus dituntaskan, nantinya ke depan direvisi kembali, sehingga persoalan-persoalan seperti ini, tidak lagi muncul kembali, sehingga kita di daerah, kedudukan daerah sangat dihargai di dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 ," katanya.
Sementara itu, Ir. H. Iskandar Muda Baharuddin Lopa Anggota DPD RI mengatakan, di masa sidang tahun 2024, DPD RI melalui fungsinya, melakukan revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami melaksanakan, melalui haknya, melakukan revisi UU No 23 Tahun 2014, kenapa perlu direvisi Karena setelah hadirnya empat undang-undang baru. Otonomi daerah yang sudah berjalan baik selama ini, itu mengalami pergeseran dari kewenangan di Kabupaten ke pusat, sehingga kami merasa perlu dilakukan revisi undang-undang," sebutnya.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar