Pemkab Polewali Mandar Berlakukan Tarif Rapid Test Covid-19

By Admin Warta Kominfo 14 Jul 2020, 10:24:54 WIB Pemerintahan
Pemkab Polewali Mandar Berlakukan Tarif Rapid Test Covid-19

POLEWALI MANDAR-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) terkait, tarif rapid test antibodi untuk COVID 19, aturan tersebut, menindaklanjuti edaran  Kementerian Kesehatan Nomor : HK. 02. 02 /1/287 5/ 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Perbup ini telah ditandatangani bupati Kabupaten Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar dalam peraturan yang dimaksud menetapkan biaya tarif sebesar Rp150.000.

Bertempat di RSUD Polewali, Senin 13 Juli 2020 Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Kabupaten Polewali Mandar  dr. Emy Purnama saat wawancara bersama tim warta Kominfo SP Polman menjelaskan, untuk tarif umum rapid test senilai Rp150.000 berlaku, Pemkap pun menggratiskan untuk Pelajar/mahasiswa, santri, tenaga pengajar, pedagang keliling antar Kabupaten, pasien rawat inap dan pendamping satu orang, tahanan, medis dan ASN Pemkab Polewali Mandar yang melaksanakan perjalanan dinas.

Baca Lainnya :

" Satu kali pengambilan sampel, disertai surat keterangan rapid test itu, gratis sesuai syarat berlaku. Kemudian test yang kedua kalinya, dikenakan tarif normal yakni Rp.150.000," terangnya

Bantuan penggratisan maupun pengurangan tarif rapid test berlaku bagi Masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar.

Sedangkan prosedur, untuk mendapatkan rapid test untuk masyarakat yang memiliki surat keterangan (suket) cukup membawa identitas diri ke loket pelayanan poliklinik selama 24 jam di RSUD Polewali.

" Rapid test untuk surat keterangan hanya dilakukan di RSUD Polewali,"  lanjutnya.

Jika pengambilan Rapid Test dengan penyertaan  suket ada yang reaktif atau positif Covid-9 maka akan dikembalikan ke wilayah Puskesmas yang menerbitkan surat keterangan dengan masa berlaku 14 Hari, selanjutnya oleh Puskesmas Kecamatan menindak lanjuti, penanganan medis melakukan SWAB untuk keperluan  diagnosa keadaan kesehatan pasien terindikasi Covid-19.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook