- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Pemkab Polewali Mandar Berlakukan Tarif Rapid Test Covid-19
POLEWALI MANDAR-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) terkait, tarif rapid test antibodi untuk COVID 19, aturan tersebut, menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan Nomor : HK. 02. 02 /1/287 5/ 2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Perbup ini telah ditandatangani bupati Kabupaten Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar dalam peraturan yang dimaksud menetapkan biaya tarif sebesar Rp150.000.
Bertempat di RSUD Polewali, Senin 13 Juli 2020 Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Kabupaten Polewali Mandar dr. Emy Purnama saat wawancara bersama tim warta Kominfo SP Polman menjelaskan, untuk tarif umum rapid test senilai Rp150.000 berlaku, Pemkap pun menggratiskan untuk Pelajar/mahasiswa, santri, tenaga pengajar, pedagang keliling antar Kabupaten, pasien rawat inap dan pendamping satu orang, tahanan, medis dan ASN Pemkab Polewali Mandar yang melaksanakan perjalanan dinas.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Menyambut baik Penyemprotan Pasar Wonomulyo0
- Press Conference, Informasi Covid-19 Polewali Mandar0
- AIM Pimpin Aksi Penyemprotan Disinfektan di area Pasar Sentral Pekkabata0
- 3 Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-9, Bupati Sosialisasi Edukasi Cegah Covid-19 di Pasar Pekka0
- Cegah dan Turunkan Angka Stunting, Pemkab Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Kader Pembangunan Manu0
" Satu kali pengambilan sampel, disertai surat keterangan rapid test itu, gratis sesuai syarat berlaku. Kemudian test yang kedua kalinya, dikenakan tarif normal yakni Rp.150.000," terangnya
Bantuan penggratisan maupun pengurangan tarif rapid test berlaku bagi Masyarakat yang memiliki KTP Kabupaten Polewali Mandar.
Sedangkan prosedur, untuk mendapatkan rapid test untuk masyarakat yang memiliki surat keterangan (suket) cukup membawa identitas diri ke loket pelayanan poliklinik selama 24 jam di RSUD Polewali.
" Rapid test untuk surat keterangan hanya dilakukan di RSUD Polewali," lanjutnya.
Jika pengambilan Rapid Test dengan penyertaan suket ada yang reaktif atau positif Covid-9 maka akan dikembalikan ke wilayah Puskesmas yang menerbitkan surat keterangan dengan masa berlaku 14 Hari, selanjutnya oleh Puskesmas Kecamatan menindak lanjuti, penanganan medis melakukan SWAB untuk keperluan diagnosa keadaan kesehatan pasien terindikasi Covid-19.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.