- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
DPRD dan Pemkab Bahas RAPBD-P 2020 Kabupaten Polewali Mandar
POLEWALI MANDAR-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 24 - Jumat 25 September 2020 bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Wakil Bupati Polewali Mandar H.M. Natsir Rahmat menyampaikan sambutan Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar terkait, penjelasan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020, rancangan peraturan bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2020 dan nota keuangan Kabupaten Polewali Mandar.
Dijelaskannya, bahwa sesuai peraturan menteri dalam negeri Nomor 33 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan apbd tahun angaran 2020 terdapat beberapa tahapan dalam rangka pembahasan peraturan daerah, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut.
” Kita lakukan tahapan pembahasan dengan dewan dimulai terkait, perubahan peraturan tentang apbd 2020, terkait itu pula pandemi Covid-19 saat ini melanda dunia termasuk daerah ini yang berpengaruh yang sangat besar terhadap kondisi kehidupan perekonomian masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang dialami masyarakat memaksa pemerintah menerbitkan sejumlah regulasi dalam rangka penanganan dampak Covid-19, ” ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Hari Tani Nasional, KWT Desa Nepo Ikuti Aksi Panen Serentak0
- Diknasbud Tempuh Evaluasi PJJ dan Belajar Dari Rumah0
- Sosialisasi Budidaya Ikan Lele Dan Nila Dalam Membantu Perekonomian Kelompok Budidaya0
- Relawan PMI Polewali Mandar Bagikan Masker Gratis0
- Perdana, Kunjungan Kerja BP2MI Ke Provinsi Sulawesi Barat0
Regulasi awal yang ditebitkan oleh pemerintah adalah keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang mengamanahkan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 secara terpadu dan sinergis pusat dan daerah.
Hal tersebut kemudian ditindaklajuti pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dengan membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar yang diikuti dengan serangkaian regulasi termasuk dalam hal ini refocusing anggaran dan relokasi kegiatan serta pengalokasian lebih banyak untuk penanganan kesehatan , penyediaan jaring pengaman sosial serta pemulihan ekonomi di masa pandemi sesuai kondisi daerah.
Usai penyerahan dokumen rancangan APBD perubahan tahun 2020, oleh pemerintah daerah pada DPRD, maka agenda selanjutnya adalah rapat paripurna dprd dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun anggaran 2020, yang dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2020 pukul 10.00 wita dan rapat paripurna penyampaian tanggapan/jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah APBD perubahan tahun anggaran 2020, dihari yang sama pada pukul 14.00 wita.
Rapat paripurna ini dipimpin ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Jupri Mahmud didampingi wakil ketua Hamzah Syamsuddin, Amiruddin, Hj. Nurbaeti, dan dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.