191 Badan Usaha Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi OSS RBA dan Tata Cara Pengisian LKPM Secara On

By Admin Warta Kominfo 28 Sep 2022, 15:27:58 WIB Pemerintahan
191 Badan Usaha Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi OSS RBA dan Tata Cara Pengisian LKPM Secara On

Keterangan Gambar : 191 Badan Usaha Ikuti Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi OSS RBA dan Tata Cara Pengisian LKPM Secara Online


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Sebanyak 191 pelaku usaha mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) RBA dan Tata Cara Pengisian LKPM Online Tahun Anggaran 2022 yang digelar Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini terlaksana di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Rabu, 28 September 2022 yang di hadiri oleh Wakil Bupati Polewali Mandar H. M. Natsir Rahmat, Wakil Ketua DPRD, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.


Baca Lainnya :

Adapun tujuan sosialisasi ini bagi pelaku usaha adalah agar peserta dapat lebih memahami ketentuan penanaman modal dan teknis berusaha berbasis risiko, sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha meliputi perundangan-undangan yang berlaku, pelaku usaha memahami dan dapat mendaftarkan perusahaannya secara mandiri lewat Aplikasi OSS RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat  memahami tata cara pengisian LKPM dan menyampaikan laporan penanaman modal secara berkala melalui Aplikasi OSS RBA.

Agus, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, berharap kepada seluruh pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi ini memiliki izin OSS berbasis RBA yang terintegrasi secara elektronik terkait membuat laporan kegiatan penanaman modal.

“Pada sosialisasi ini target 191 para pengusaha ini dengan penyelenggaraan kegiatan dengan tiga kelompok, yakni real estate perumahan, industri ritel, energi, sektor gas dan sektor usaha lainnya. Olehnya itu, kita berharap bahwa seluruh pelaksana kegiatan usaha ini akan memiliki izin OSS berbasis RBA dan tentunya setelah itu kemudian juga akan terintegrasi bagaimana mereka membuat laporan kegiatan penanaman modal dan dari sana kita bisa mengetahui investasi dari sekian banyak pengusaha yang ada,” harapnya.

Selanjutnya Sudarman, Kepala Seksi Dalak DPMPTSP Provinsi Sulawesi Barat mengatakan, pada sosialisasi OSS berbasis RBA yang terintegrasi secara elektronik, setiap pengusaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sosialisasi ini adalah salah satu sosialisasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, jadi segala sesuatu usaha itu wajib memiliki Nomor Induk Berusaha. Jadi Nomor Induk Berusaha ini, kita menarik semua data-data cukup dan NPWP dan yang lain terintegrasi secara OSS,” jelasnya.

Adapun materi pada sosialisasi ini adalah yang pertama terkait sanksi hukum bagi pelaku usaha dalam keterkaitan pelaporan LKPM, kedua terkait pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko tentang persyaratan dan hak akses pemohon dalam proses perizinan berusaha berbasis risiko oleh OSS RBA, yang ketiga pengenalan OSS RBA dan simulasi Aplikasi Online OSS RBA, yang keempat sosialisasi tata cara pengisian LKPM Online dan simulasi Aplikasi Online OSS RBA.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook