- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan, Dukcapil Gelar Rakor
POLEWALI MANDAR-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, dengan tema "Pentingnya Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik".
Wakil Bupati Polewali Mandar H.M Natsir Rahmat di wakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar Nasir Adam membuka kegiatan Rakor Pemanfaatan Data yang terlaksana, Rabu, 21 Oktober 2020 bertempat di Aula Hotel Alikhlas Pekkabata di ikuti sebanyak 25 peserta yang berasal dari Staf Disdukcapil dan perwakilan unit kerja tiap Kecamatan.
Dalam sambutannya ia menjelaskan soal di terbitkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Baca Lainnya :
- Kemenag Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh0
- Operasi Yustisi : Edukasi Masyarakat Pentingnya, Memakai Masker Di Kecamatan Luyo0
- Bupati Harap KUA PPAS Tahun 2021, Sentuh Program Prioritas Tangani COVID-19 0
- Polewali Mandar PILOT project Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif0
- Realisasi Banpres UMKM Disperindagkop dan UKM Target 27 Ribu Rupiah0
" Sehubungan dengan di terbitkan UU nomor 102 tahun 2019 bersama ini disampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh perjanjian kerjasama yang ada sebelum peraturan permendagri nomor 102 tahun 2019 berlaku wajib menyesuaikan dengan Permendagri ini, agar menjadi perhatian dan untuk segera dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten polewali Mandar, " Sambut Nasir.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Hj. Andi Tri Jumiati mengatakan dilaksanakan kegiatan rapat Koordinasi oleh Disdukcapil agar lebih memahami tentang Pemanfaatan Data Kependudukan sesuai dengan regulasi UU yang baru.
" Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman pada peserta yang tersdiri dari para perwakilan Kecamatan, Kasi Pemerintahan, agar lebih memahami tentang bagaimana tekhis Pemanfaatan Data Kependudukan yang sesuai regulasi UU yang baru yakni Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, " Kata Andi Tri.
Saat ini Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar telah melayani pemanfaatan dan kependudukan yang didasarkan pada suatu bentuk kerjasama pada Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang berkeinginan untuk turut memanfaatkan data kependudukan yang ada di Disdukcapil untuk mendukung tugas dan fungsinya, maka bersama-sama mengusul dan menyepakati perjanjian kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar