Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan, Dukcapil Gelar Rakor

By Admin Warta Kominfo 21 Okt 2020, 15:52:40 WIB Pemerintahan
Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan, Dukcapil Gelar Rakor

POLEWALI MANDAR-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar menggelar rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Polewali Mandar tahun 2020, dengan tema "Pentingnya Pemanfaatan  Data  dan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik".

Wakil Bupati Polewali Mandar H.M Natsir Rahmat di wakili  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar Nasir Adam membuka kegiatan Rakor Pemanfaatan Data  yang terlaksana, Rabu, 21 Oktober 2020 bertempat di Aula Hotel Alikhlas Pekkabata di ikuti sebanyak 25 peserta yang berasal dari Staf Disdukcapil dan perwakilan  unit kerja tiap Kecamatan.

Dalam sambutannya ia menjelaskan soal di terbitkannya  peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Baca Lainnya :

" Sehubungan dengan di terbitkan UU nomor 102 tahun 2019 bersama ini disampaikan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan seluruh perjanjian kerjasama yang ada sebelum peraturan permendagri nomor 102 tahun 2019 berlaku wajib menyesuaikan dengan Permendagri ini, agar menjadi perhatian dan untuk segera dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten polewali Mandar, " Sambut Nasir.

Kepala Bidang  Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan,  Hj. Andi Tri Jumiati mengatakan dilaksanakan kegiatan  rapat Koordinasi oleh Disdukcapil  agar lebih memahami tentang  Pemanfaatan Data Kependudukan  sesuai dengan regulasi UU yang baru. 
" Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman pada peserta yang tersdiri dari para perwakilan Kecamatan, Kasi Pemerintahan, agar lebih memahami tentang bagaimana tekhis Pemanfaatan Data Kependudukan yang sesuai regulasi UU yang baru yakni Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, " Kata Andi Tri.

Saat ini Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar telah melayani pemanfaatan dan kependudukan yang didasarkan pada suatu bentuk kerjasama pada Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang berkeinginan untuk turut memanfaatkan data kependudukan yang ada di Disdukcapil untuk mendukung tugas dan fungsinya, maka bersama-sama mengusul dan menyepakati perjanjian kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook