Peningkatan Disiplin ASN di Masa Pandemi Covid-19, Apel Senin Pagi Kembali Diselenggarakan

By Admin Warta Kominfo 05 Jul 2021, 10:28:59 WIB Pemerintahan
Peningkatan Disiplin ASN di Masa Pandemi Covid-19, Apel Senin Pagi Kembali Diselenggarakan

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Guna meningkatkan kedisiplinan bagi para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar di masa pandemi Covid-19, Pemkab selenggarakan Apel Pamong Praja, di Halaman Kantor Bupati, Senin, 5 Juni 2021.

Kegiatan Apel ini juga merupakan rangkaian tindak lanjut Surat Menteri PAND dan RB Nomor: B/86/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 Perihal Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi.

Baca Lainnya :

Pelaksanaan Apel pertama Juli 2021 ini dipimpin langsung Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar.  Dalam sambutannya, AIM  mengatakan, saat ini masih pandemi Covid-19, sebagai abdi negara harus tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya Apel Pagi setiap hari Senin, AIM juga mengimbau kepada para ASN untuk tetap melindungi diri dari virus Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Hari ini kita melaksanakan Apel Pagi sekaligus untuk meningkatkan semangat kerja dimana kita dilanda pandemi Covid-19 sehingga jarang bertemu, maka hari ini kita kembali diingatkan untuk melaksanakan tugas kita sebagai abdi negara untuk melaksanakan Apel Pagi tiap hari Senin sesuai ketentuan. Diharapkan juga kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga diri dari virus corona, dengan menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan,  sehingga Polewali Mandar terhindar dari Virus Corona dan saat ini Dinas Kesehatan telah malakukan vaksinasi di tiap Desa,” sambutnya.

Peningkatan disiplin ASN tiap minggu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Kegiatan Apel selama masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman dan protokol kesehatan;

b.    Apel setiap hari Senin dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati yang diikuti oleh 10 orang Pejabat, diantaranya : Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 1 orang, Administrator 4 orang, Pengawas / Pelaksana 5 orang;

c.  Kegiatan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikutioleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009;

d.   Tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurungi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook