Bupati AIM Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Taloba

By Admin Warta Kominfo 05 Jul 2021, 10:27:13 WIB Pemerintahan
Bupati AIM Lantik Kepala Desa Antar Waktu Desa Taloba

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Bupati Polewali Mandar hadir melantik secara langsung Kepala Desa Antar Waktu Desa Taloba, Kecamatan Tubbi Taramanu, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Sabtu, 03 Juli 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Lainnya :

Berdasarkan Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor 325 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Taloba dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Taloba Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar. Memutuskan memberhentikan dengan hormat Kepala Desa Taloba sebelumnya, dalam hal ini Baso Asmad Matturungan, ST., M.A.P dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama memangku jabatan tersebut.

Adapun Kepala Desa Antar Waktu (PAW) terpilih yaitu Hapid, selama menjabat memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melekasanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar mengungkapkan, dengan dilantiknya Kepala Desa baru di Desa Taloba, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk saling besinergi dan sepakat membangun Desa Taloba.

“Ini merupakan kesepakatan yang harus dibuat antara rakyat dan pemerintah. Disanga mandar I tau, sipakatau, sipakalebbi, siasayangi. Pemilihan Desa selesai, mari kita kembali ke habluminallah wa habluminannas, perbaiki kembali hubungan kepada Allah dan sesama manusia,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar Andi Nursami Masdar, SE., M.Adm.KP berharap, Desa Taloba beserta seluruh masyarakatnya, ke depan bisa terus maju dan berkembang.

“Pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Desa Taloba, Alhamdulillah, Pak Bupati hadir untuk melantik. Harapan Saya kepada Kepala Desa terpilih antar waktu, semoga Taloba ini bisa maju ke depan, dan Kepala Desanya bisa bekerjasama dengan masyarakat untuk memperbaiki Desa Taloba,” katanya.

Dalam melaksanakan tugas, Pejabat Kepala Desa akan menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat, memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap tahun anggaran, serta memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap tahun anggaran.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook