Pemkab Polewali Mandar Lakukan Dialog dengan Masyarakat terkait Kepemilikan Lapangan Sepak Bola Desa

By Admin Warta Kominfo 09 Feb 2021, 16:14:41 WIB Pemerintahan
Pemkab Polewali Mandar Lakukan Dialog dengan Masyarakat terkait Kepemilikan Lapangan Sepak Bola Desa

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melakukan dialog dengan masyarakat terkait kepemilikan Lapangan Sepak Bola, Senin, 9 Februari 2021, bertempat di Kantor Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo. Dialog ini dilakukan dengan tujuan agar fasilitas umum berupa Lapangan yang telah digunakan kurang lebih 60 tahun bisa kembali digunakan tanpa adanya pihak yang dirugikan.

 

Sesuai keterangan dari Pemerintah Desa Nepo, Lapangan Sepak Bola ini merupakan aset Desa, sejak tahun 1960. Tanah seluas 100 x 90 meter telah dihibahkan oleh 10 Kepala Keluarga yang bermukim dan terdapat Asrama Tentara Bantuan Operasional (TBO) di lahan tersebut.

Baca Lainnya :

 

Konflik klaim tanah kepemilikan ini mulai muncul pada Desember 2020. Pihak Pemerintah Desa Nepo dan Kecamatan telah melakukan berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan dengan warga yang bersangkutan, namun belum juga ada solusi, bahkan sekitar dua minggu ini pihak tertentu telah menanami lahan tersebut dengan Pohon Pisang. Sehingga permasalahan ini dilanjutkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.

 

Jarsat A. Maulana SH, MH, Kasubag Perundang–undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Polewali Mandar, menyampaikan bahwa Pihak yang mengklaim tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum sebagai hak milik pribadi harus membuktikan, dan ranah pembuktiannya yaitu di Pengadilan.

 

“Pihak yang mengklaim, dia yang harus membuktikan, dan ranah pembuktian terkait sengketa perdata yaitu di Pengadilan. Jadi jika berbicara mengenai penyerobotan harus membuat laporan ke Kepolisian terdahulu karena ini masuk kategori aduan, kemudian Kepolisian yang menentukan ini penyerobotan atau bukan.” ungkap Jarsat.

 

Kendala saat ini yaitu belum ditemukannya dokumen tertulis yang membuktikan tanah lapangan merupakan milik Pemerintah Desa. Pemerintah Desa Nepo masih berupaya mengumpulkan dokumen terkait termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Rumpa, karena sebelumnya Desa Nepo merupakan pemekaran dari Desa Rumpa.

 

Kepala Desa Nepo, Tahaluddin mengatakan tanah Lapangan ini diklaim oleh salah seorang anak dari warga yang telah menghibahkan tanahnya.

 

“Fasilitas umum berupa Lapangan di Desa Nepo ini diklaim menjadi hak milik oleh salah seorang warga selaku anak dari salah satu warga yang telah menghibahkan tanah miliknya menjadi fasilitas umum. Tanah yang diklaim seluas 40 x 30 meter” ungkap Tahaluddin.

 

Salah seorang tokoh masyarakat, Nawawi, mengatakan sampai saat ini fasilitas umum Lapangan Sepak Bola di Desa Nepo ini masih dianggap hak milik tanah adat, milik masyarakat, tetapi karena dahulu faktor kepercayaan yang tinggi sehingga tidak adanya dokumentasi tertulis.

 

Burahima seorang tokoh masyarakat sekaligus sesepuh Desa Nepo sangat menyayangkan adanya yang mempermasalahkan setelah kurang lebih 60 tahun Lapangan digunakan.

 

"Sudah 60 tahun kurang lebih lapangan ini digunakan sebagai fasilitas umum, kenapa baru sekarang ada orang yang mempermasalahkan, sedangkan dahulunya adalah hasil musyawarah tokoh masyarakat, kemudian rumah-rumah yang ada di dalamnya rela dan ikhlas dipindahkan” ujar Burahima.

 

Pertemuan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Camat Wonomulyo, Kepala Desa Nepo, serta para tokoh masyarakat Desa Nepo.

 

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook