- Rakor Reforma Agraria 2024, Wujudkan Penataan Akses Kepemilikan Tanah
- Pimpin Apel Pamong Praja, Kadis Kominfo SP Polman Sampaikan Penghargaan yang Dicapai 2023/2024.
- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
Pemkab Polewali Mandar Lakukan Dialog dengan Masyarakat terkait Kepemilikan Lapangan Sepak Bola Desa
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar- Pemerintah
Kabupaten Polewali Mandar melakukan dialog dengan masyarakat terkait kepemilikan
Lapangan Sepak Bola, Senin, 9 Februari 2021, bertempat di Kantor Desa Nepo,
Kecamatan Wonomulyo. Dialog ini dilakukan dengan tujuan agar fasilitas umum
berupa Lapangan yang telah digunakan kurang lebih 60 tahun bisa kembali
digunakan tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Sesuai keterangan
dari Pemerintah Desa Nepo, Lapangan Sepak Bola ini merupakan aset Desa, sejak
tahun 1960. Tanah seluas 100 x 90 meter telah dihibahkan oleh 10 Kepala
Keluarga yang bermukim dan terdapat Asrama Tentara Bantuan Operasional (TBO) di
lahan tersebut.
Baca Lainnya :
- Insan Pers Polewali Mandar, Ikuti Secara Virtual Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 20210
- 499 Nakes RSUD Polewali Telah Divaksin, 30 Menit Post Vaksinasi Tidak Ditemukan Gejala Berat0
- 1.199 Nakes Termasuk Pejabat Publik Telah Menjalani Vaksinasi COVID-190
- Hari Keempat Setelah Launching, 363 Nakes Jalani Vaksinasi COVID-190
- 187 Orang Nakes ditiga Faskes Menerima Vaksinasi0
Konflik klaim tanah kepemilikan ini mulai muncul
pada Desember 2020. Pihak Pemerintah Desa Nepo dan Kecamatan telah melakukan
berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan dengan warga yang bersangkutan,
namun belum juga ada solusi, bahkan sekitar dua minggu ini pihak tertentu telah
menanami lahan tersebut dengan Pohon Pisang. Sehingga permasalahan ini
dilanjutkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk mendapatkan
penyelesaian lebih lanjut.
Jarsat A. Maulana SH, MH, Kasubag
Perundang–undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Polewali Mandar, menyampaikan bahwa
Pihak yang mengklaim tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum sebagai hak
milik pribadi harus membuktikan, dan ranah pembuktiannya yaitu di Pengadilan.
“Pihak yang mengklaim, dia yang harus
membuktikan, dan ranah pembuktian terkait sengketa perdata yaitu di Pengadilan.
Jadi jika berbicara mengenai penyerobotan harus membuat laporan ke Kepolisian
terdahulu karena ini masuk kategori aduan, kemudian Kepolisian yang menentukan
ini penyerobotan atau bukan.” ungkap Jarsat.
Kendala saat ini yaitu belum ditemukannya
dokumen tertulis yang membuktikan tanah lapangan merupakan milik Pemerintah
Desa. Pemerintah Desa Nepo masih berupaya mengumpulkan dokumen terkait termasuk
berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Rumpa, karena sebelumnya Desa Nepo
merupakan pemekaran dari Desa Rumpa.
Kepala Desa Nepo, Tahaluddin mengatakan tanah
Lapangan ini diklaim oleh salah seorang anak dari warga yang telah menghibahkan
tanahnya.
“Fasilitas umum
berupa Lapangan di Desa Nepo ini diklaim menjadi hak milik oleh salah seorang
warga selaku anak dari salah satu warga yang telah menghibahkan tanah miliknya
menjadi fasilitas umum. Tanah yang diklaim seluas 40 x 30 meter” ungkap
Tahaluddin.
Salah seorang tokoh masyarakat, Nawawi,
mengatakan sampai saat ini fasilitas umum Lapangan Sepak Bola di Desa Nepo ini
masih dianggap hak milik tanah adat, milik masyarakat, tetapi karena dahulu
faktor kepercayaan yang tinggi sehingga tidak adanya dokumentasi tertulis.
Burahima seorang tokoh masyarakat sekaligus
sesepuh Desa Nepo sangat menyayangkan adanya yang mempermasalahkan setelah
kurang lebih 60 tahun Lapangan digunakan.
"Sudah 60 tahun kurang lebih lapangan ini
digunakan sebagai fasilitas umum, kenapa baru sekarang ada orang yang
mempermasalahkan, sedangkan dahulunya adalah hasil musyawarah tokoh masyarakat,
kemudian rumah-rumah yang ada di dalamnya rela dan ikhlas dipindahkan” ujar Burahima.
Pertemuan ini
dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP, Bagian Hukum, Bagian
Pemerintahan, Camat Wonomulyo, Kepala Desa Nepo, serta para tokoh masyarakat
Desa Nepo.
Tim Warta Kominfo
SP Polewali Mandar