Pelintas di perbatasan Polman tidak ber KTP Sulbar wajib putar balik

By Admin Warta Kominfo 04 Mei 2020, 16:44:34 WIB Pemerintahan
Pelintas di perbatasan Polman tidak ber KTP Sulbar wajib putar balik

POLEWALI MANDAR-Merujuk pada surat edaran Gubernur Sulawesi Barat tertanggal 29 April 2020 tentang pengawasan pergerakan orang dan larangan pulang ke rumah ( mudik) demi memutus mata rantai penularan Covid-19 Pemkab Polewali Mandar menempuh langkah memperketat arus pelintas yang memasuki wilayah Polewali Mandar,  wajib menunjukkan KTP Sulawesi Barat menyusul daerah ini ditetapkan zona merah Covid-19.

Langkah yang dimaksud Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid - 19 melakukan koordinasi dengan Forkopimda terkait penerapan memperketat arus keluar masuk orang di posko perbatasan maka dilakukan pemeriksaan arus masuk orang di wilayah perbatasan Kabupaten demi, pencegahan penyebaran Covid-19. Hal ini, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan sekaligus, larangan mudik di setiap perbatasan wilayah Sulawesi Barat yakni Kabupaten Polewali  dengan Kabupaten Pinrang, Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Tana Toraja,  Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah

Senin 4 Mei 2020 Informasi dari, Kepala BPBD Kabupaten Polewali Mandar  Andi Affandi Rahman melalui, komunikasi via WA menjelaskan, poin penting tentang hal ini disebutkan untuk melakukan pemeriksaan  diri  atau dokumen kependudukan  KTP daerah asal dan tujuan para pelintas  batas wilayah serta, mengarahkan kembali ke asal keberangkatan mereka.

Baca Lainnya :

"Maka koordinasi kita  dimantapkan dengan pihak terkait Dishub termasuk Kominfo back-up sosialisasi , untuk kemudian diberlakukan," kata Affandi Rahman.

Di Kabupaten Polewali Mandar, banyak Desa memperketat pengawasan orang pembuatan portal penyeberangan membatasi arus masuk orang utamanya yang berasal dari daerah pandemi Covid-19.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook