Jelang Ramadhan 1441 H. Kemenag dan Baznas Rakor Zakat Fitrah

By Admin Warta Kominfo 17 Apr 2020, 12:00:35 WIB Dunia Islam
Jelang Ramadhan 1441 H. Kemenag dan Baznas Rakor Zakat Fitrah

POLEWALI MANDAR-Kementrian Agama bersama Badan amil Zakat (Baznas) melaksanakan rapat koordinasi terbatas terkait  Zakat Fitrah 1441 Hijriah. Dalam rapat yang gelar di ruang pertemuan lantai dua kantor Kemenag, Kamis, 16 April 2020 tersebut, diikuti Dinas Perindagkop UKM, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), Bagian Kesra, dan DPRD Polewali Mandar.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi disepakati  Zakat Fitrah dikeluarkan setiap orang sesuai dengan beras yang dikonsumsi, adapun besaran Zakat Fitrah tersebut dibagi dalam tiga jenis beras yakni beras merah atau senilai Rp. 36 ribu, beras kepala atau premium senilai Rp. 33 ribu dan beras biasa atau medium senilai Rp. 30 ribu. 

Ketua Baznas Polewali Mandar,  Nurrahman mengatakan, pihaknya berupaya menyalurkan zakat sebelum memasuki bulan ramadan karena kondisi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemic Corona Virus Disease ( Covid -19 ),  Sebab jumlah mustahid saat ini semakin bertambah apalagi ditambah perantau yang datang tanpa pekerjaan.

Baca Lainnya :

" Nanti kemenag akan keluarkan surat keputusan bersama tentang besaran zakat fitrah, yang ditandatangani MUI, Baznas dan Kemenag, " ungkapnya

Nurahman melanjutksn, sistim penerimaan dan penyaluran zakat fitrah tahun ini tidak boleh ada konsentrasi massa atau pengumpulan orang.  Kendala yang selama ini dihadapi Baznas dalam memaksimalkan pengumpulan zakat fitrah, lantaran masih ada lembaga lain yang melakukan pengumpulan zakat tanpa melapor ke Baznas.

Sementara, Kepala Kemenag Polewali ,Mandar , Muliadi Rasyid mengungkapkan dimasa pandemic virus corona, pengumpukan zakat fitrah tidak akan semudah tahun sebelumnya, disebabkan adanya pembatasan social distancing. 

" Bukan hanya tukang becak atau supir angkot yang kena dampak ekonomi corona, tapi uztad kami juga merasakan, " Tuturnya, pada rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah.

Sebagaimana yang dipahami bahwa Zakat Fitrah yang lumrah dikeluarkan di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik untuk dirinya maupun yang menjadi tanggungannya yang harus ditunaikan sebelum Shalat Idul Fitri.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook