- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Polewali Mandar Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021
Warta Kominfo SP Polewali Mandar- Tim Verifikasi Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) dalam rangka Evaluasi Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Polewali Mandar, yang dilaksanakan secara virtual di Aula Balitbangren Polewali Mandar, Senin, 21 Juni 2021.
Baca Lainnya :
- Pemkab Polewali Mandar Sosialisasikan Penguatan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah dan Kinerja PNS0
- Finalisasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022, Bappeda Litbang Bahas Bersama 44 Perangkat Daerah 0
- Dinas PMD gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 20210
- Bupati AIM Himbau Kepala Perangkat Daerah Penerima DAK Fisik Lengkapi Persyaratan Tepat Waktu0
- Kurangi Tumpukan Sampah, DWP-DKP Prioritas Giat Daur Ulang Sampah melalui Ecobrick0
Dalam kesempatan ini, Prihantini Wijayanti, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan, Konferensi Hak Anak mengamanatkan lima klaster substantif hak anak dalam upaya untuk melindungi anak, yaitu pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan hak anak, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, pemenuhan hak anak atas Kesehatan dan kesejahteraan, pemenuhan hak anak atas Pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
“ Konferensi Hak Anak mengamanatkan lima klister substantif hak anak dalam upaya untuk melindungi anak, yaitu klaster pertama, pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan hak anak, klaster dua, pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, klaster tiga, pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster empat, pemenuhan hak anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan klaster lima, perlindungan khusus,” ungkap Yanti.
Sementara itu, dalam Sambutan Bupati yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Abdul Djalal, SH, MM mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2021, dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat terpenuhi dan dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah dalam upaya pengembangan KLA serta meningkatkan kombinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.
“ Dengan terselenggaranya kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat terpenuhi dan semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah dalam upaya pengembangan KLA serta meningkatkan kombinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” tutup Abdul Djalal.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar