- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Pemkab gelar Konsultasi Publik II RTRW Tahun 2021-2041
POLEWALI MANDAR-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar Konsultasi Publik II Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041. Rancangan RTRW ini merupakan tindak lanjut dari Review RTRW Tahun 2018 yang merekomendasikan untuk dilakukan Revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Tahun 2012-2032.
Darwin Badaruddin, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Polewali Mandar mengungkapkan, bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW dapat dilakukan direview 5 tahun sekali, maka pada tahun 2018 dilakukan review dan hasilnya perlu dilakukan revisi melalui Keputusan Bupati Nomor 494 Tahun 2018. Pada tahun 2019, mulai dilakukan review dan menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2021-2041, Naskah Akademis, Fakta Analisis, Buku Rencana dan Album Peta.
" Jadi Berdasarkan 3 Regulasi ini, kami menganggap penting menyampaikan bahwa tahapan proses penyususnan revisi RTRW Kabupaten Polewali Mandar periode pertama yakni pada tahun 20212-2032 yakni dokumen RTW yang terdiri dari Perda, naskah akademis, buku fakta dan analisis, buku rencana, album peta dan kajian lingkungan hidup strategis, " jelas Darwin.
Lebih lanjut Darwin mengungkapkan alasan dilakukannya perubahan RTRW, bahwa dari hasil diidentifikasi muatan RTRW secara keseluruhan 55,03 persen dilakukan perubahan. Karena hasil perubahan melebih 20%, maka direkomendasikan dilakukan pencabutan terhadap Perda RTRW saat ini.
Baca Lainnya :
- Monitoring Pelayanan Publik, Ombudsman SULBAR menyambangi sejumlah OPD 0
- Desa Bakka-bakka gelar Padat Karya Tunai Desa untuk Bangkitkan Ekonomi Desa0
- Apel Konsolidasi digelar Antisipasi Potensi Bencana Alam di Wilayah Kabupaten Polewali Mandar0
- Pacu Kinerja Pembangunan, Pemkab gelar Monitoring dan Evaluasi Virtual 0
- Peringati Hari Pahlawan, Kwarcab Pramuka Polewali Mandar Gelar Sunatan Massal dan Pengobatan Gratis0
Konsultasi Publik Tahap II rancangan peraturan daerah RTRW dibuka oleh Sukirman Saleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaen Polewali Mandar. Dalam sambutannya Sukirman Saleh mengatakan bahwa rancangan Peraturan daerah terkait revisi RTW merupakan suatu tahapan penting yang harus dilalui dalam rangka penyempurnaan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Polewali Mandar.
" Kami harapkan agar semua pihak memanfaatkan ruang ini, sehingga nantinya peraturan daerah terkait revisi RTRW tidak menimbulkan lagi permasalahan yang sama, seperti saat ini, " sambut Sukirman.
Deddy Syanadi, STselaku Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Kabupaten Polewali mengatakan bahwa tujuan penataan ruang dalam Perda RTRW 2021-2041 adalah mewujudkan penataan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan unggulan tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan, serta jaringan prasarana wilayah yang handal.
Lebih lanjut, Deddy juga mengungkapkan adanya 10 kebijakan penataan ruang pada RTRW Tahun 2021-2041
" Terdapat 10 kebijakan yang terungkap dalam Konsultasi Pubik Virtual Rancangan RTRW 2021-2041 Kabupaten Polewali Mandar :
1. pengembangan sistem perkotaan untuk mendukung pengembangan komoditas unggulan tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan;
2. pengembangan jaringan prasarana wilayah untuk pemerataan dan peningkatan pelayanan seluruh wilayah kabupaten;
3. pelestarian kawasan berfungsi lindung yang lestari;
4. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana;
5. pengembangan kawasan tanaman pangan untuk mendukung kemandirian pangan;
6. pengembangan kawasan perkebunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
7. pengembangan kawasan perikanan sesuai potensi lestarinya;
8. pengembangan kawasan budi daya untuk pengembangan ekonomi wilayah;
9. pengembangan industri pengolahan untuk meningkatkan daya saing ekonomi; dan
10. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, ".
Jamal, Kepala Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah BappedaLitbang Kabupaten Polewali Mandar mengatakan Tujuan dilaksanakan konsultasi publik tahap II yakni untuk menerima saran dan masukan dari seluruh stakeholder terkait, dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang telah selesai disusun.
" Kegiatan ini bertujuan untuk menerima saran masukan dari para peserta dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah sehingga nantinya Peraturan ini bisa mengakomodir semua harapan stakeholder terkait di Kabupaten Polewali Mandar, " tutupnya.
Seluruh saran dan masukan yang disampaikan partisipan dalan Konsultasi Publik II, 12 November 2020 ini akan dianalisis oleh Tim Penyusun dalam penyempurnaan Ranperda RTRW 2021-2041.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar