- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
Pemerintah Izinkan Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19
Warta KominfoSP, Polewali Mandar-Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Hal ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, per tanggal 11 Februari 2021. Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Selanjutnya untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis. Penyintas COVID-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Demikian pula halnya dengan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi. Seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.
Baca Lainnya :
- Bupati AIM Bagikan 106 Sertifikat Tanah dan Rumah Gratis Warga Terdampak Banjir 20090
- Pemkab Polewali Mandar Lakukan Dialog dengan Masyarakat terkait Kepemilikan Lapangan Sepak Bola Desa0
- Insan Pers Polewali Mandar, Ikuti Secara Virtual Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 20210
- 499 Nakes RSUD Polewali Telah Divaksin, 30 Menit Post Vaksinasi Tidak Ditemukan Gejala Berat0
- 1.199 Nakes Termasuk Pejabat Publik Telah Menjalani Vaksinasi COVID-190
Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda. Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.
Mengacu pada hasil pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Kabupaten Polewali Mandar per tanggal 7 Februari 2021, maka telah terdapat 1.199 tenaga kesehatan yang telah berhasil menjalani vaksinasi dosis pertama, sebanyak 394 orang dilakukan penundaan dan 349 orang tidak diberikan vaksin. Hingga saat ini vaksinasi dosis pertama masih berjalan. Launching vaksinasi ini telah dilakukan pada tanggal 2 Februari 2021, maka untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dimulai pada tanggal 16 Februari 2021.
Tim Warta KominfoSP Polewali Mandar