DLHK Gelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar

By Admin Warta Kominfo 21 Apr 2021, 14:55:29 WIB Pembangunan
DLHK Gelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Polewali Mandar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menggelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024 , yang dibuka secara resmi oleh H. Sukirman Saleh, SH, MM, Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Kegiatan Konsultasi publik Tahap II dilaksanakan secara daring dan tatap muka, Rabu, 21 April 2021, di Aula BappedaLitbang.

DR. Roland Barkey, Ketua Tim Tenaga  Ahli Penyusun KLHS Perubahan RPJMD Kab. Polewali Mandar Tahun 2019-2024 dari UNHAS mengatakan, sebanyak 220 indikator program RPJMD di seluruh Indonesia, yang sesuai dengan Permendagri Nomor 90, Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dan Kepmendagri Nomor 050 tentang Nomenklatur.

"Bahwa RPJMD itu 220 indikator program yang harus sesuai dengan Permendagri Nomor 90, Nomor 90 Tahun 2019, Kepmendagri Nomor 050 tentang Nomenklatur, kita tidak bisa membuat program diluar itu, karena kalau kita membuat program diluar itu tidak bisa dimasukkan dalam RPJMD, terkait 220 indikator di seluruh Indonesia, yang tercatat baru 164 indikator, dimana 164 indikator ini terbagi dua, ada yang sudah mencapai target, sarannya hanya melanjutkan program yang lalu, dan yang  belum tercapai itu kami berikan tambahan program. Yang belum dilaksanakan ada dua kemungkinan, yaitu belum menjadi prioritas di Kabupaten, 220 indikator di selururh Indonesia, karena ada Kabupaten yang sangat maju kurang maju, sehingga kadang belum dilaksanakan sehingga belum bisa dianalisis namun tetap dikaji apakah masuk dalam prioritas satu dan dua,".

Baca Lainnya :

Ir. Hj. Rahmin, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, pelaksanaan forum konsultasi publik ini dilakukan untuk penyempurnaan dan menambah indikator program yang  dimasukkan dalam KLHS Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019-2024.

"Untuk penyempurnaan dan menambah indikator program yang sudah dimasukkan dalam KLHS, tapi masih banyak kekurangan sehingga diharapkan masukan dari semua pihak terkait,".

Sesuai arahan PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2018, tujuan KLHS perubahan RPJMD adalah memberikan masukan kedalam Penyusunan dokumen Perubahan RPJMD Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024, sedangkan maksud KLHS perubahan RPJMD untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis TPB termuat dalam Rancangan RPJMD.

Adapun pembuatan KLHS RPJMD dilakukan dengan mekanisme :
a. Pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD;
b. Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan;
c. Perumusan skenario Pembangunan Berkelanjutan; dan
d. Penjamin kualitas, pendokumentasian dan validasi KLHS RPJMD.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook