- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
Baznas Sosialisasi Zakat Frofesi ASN
POLEWALI MANDAR- Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Polewali Mandar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (PERBUP) mengenai tata cara pengumpulan zakat pengasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Kominfo SP Kabupaten Polewali Mandar, Jumat, 7 Februari 2020.
Ustadz Jamaluddin mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan oleh BAZNAS agar para ASN lebih memahami mekanisme pemotongan zakat penghasilan yang telah diatur melalui regulasi. Zakat Profesi dikenal sejak 2003, dimana terdapat penghasilan ASN sesuai gaji tiap tiap golongan pegawai di salurkan ke BAZNAS.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo SP Inengah Tri Sumadana menyambut positif Sosialisasi tentang, Peraturan Bupati mengenai zakat profesi pasalnya zakat yang disalurkan melalui penghasilan para ASN tiap bulan ini, sesuai regulasi yang di atur dalam PERBUP maka kewajiban sebagai ASN sesuai yang ada dalam peraturan Bupati No. 53 menjalani ketentuan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke VIII Tingkat Kab. Polman0
- Hikmad Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H/2020 M0
- Pemkab Polman gelar Dzikir Akbar jelang Tahun baru 20200
”Sosialisasi ini sangat penting untuk di ketahui dan dilaksanakan oleh para ASN” Ungkap I Nengah
Melalui zakat Profesi diharapkan mendapat berkah dari penyaluran dan pengelolaan zakat secara maksimal, dan bermanfaat peruntukan masyarakat kurang mampu atau fakir miskin, muallaf, dan kaum duafa lainnya.
Baznas Kabupaten merupakan lembaga resmi non struktural, yang masing masing terbagi bidang ditangani pemuka agama dan stakeholder terkait, sesuai tupoksinya demi kepentingan masyarakat melaksanakan kewajiban diantaranya pemungutan zakat fitrah, di tingkat UPZ temasuk, zakat frofesi ASN.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.