Baznas Sosialisasi Zakat Frofesi ASN

By Admin Warta Kominfo 10 Feb 2020, 09:40:16 WIB Dunia Islam

POLEWALI MANDAR- Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Polewali Mandar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Bupati (PERBUP) mengenai tata cara pengumpulan zakat pengasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Kominfo SP Kabupaten Polewali Mandar, Jumat, 7 Februari 2020.

Ustadz Jamaluddin mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan oleh BAZNAS agar para ASN lebih memahami mekanisme pemotongan zakat penghasilan yang telah diatur melalui regulasi. Zakat Profesi dikenal sejak 2003,  dimana terdapat penghasilan ASN sesuai gaji tiap tiap golongan pegawai di salurkan ke BAZNAS.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo SP Inengah Tri Sumadana menyambut positif Sosialisasi tentang, Peraturan Bupati mengenai zakat profesi pasalnya zakat yang disalurkan melalui penghasilan para ASN tiap bulan ini, sesuai regulasi yang di atur dalam PERBUP maka kewajiban sebagai ASN sesuai yang ada dalam peraturan Bupati No. 53 menjalani ketentuan yang berlaku.

Baca Lainnya :

”Sosialisasi ini sangat penting untuk di ketahui dan dilaksanakan oleh para ASN” Ungkap I Nengah

Melalui zakat Profesi diharapkan mendapat berkah dari penyaluran dan pengelolaan zakat secara maksimal, dan bermanfaat peruntukan masyarakat kurang mampu atau fakir miskin, muallaf, dan kaum duafa lainnya.

Baznas Kabupaten merupakan lembaga resmi non struktural, yang masing masing terbagi bidang ditangani pemuka agama dan stakeholder terkaitsesuai tupoksinya demi kepentingan masyarakat melaksanakan kewajiban diantaranya pemungutan zakat fitrah, di tingkat UPZ temasuk, zakat frofesi ASN.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.

 

 




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook