Bahas Sertifikasi Halal, Kemenag RI bersama Disperindagkop dan UMKM Gelar Dialog

By Admin Warta Kominfo 13 Des 2021, 09:39:25 WIB Pemerintahan
Bahas Sertifikasi Halal, Kemenag RI bersama Disperindagkop dan UMKM Gelar Dialog

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan dialog bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) serta perwakilan UMKM Kabupaten Polewali Mandar. Tujuannya untuk edukasi dan sosialisasi agar pelaku usaha  mendapatkan legilitas produk sistem perizinan usaha OSS dan Sertifikat Halal, Senin, 13 Desember 2021 di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.

Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI  H. E . A. Chuzaemi Abidin mengatakan, maksud kunjungannya untuk bersinergi membantu UMKM, terkait kewajiban sertifikasi halal produk usaha.  Dalam Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kita dengan kewajiban sertifikat halal, melalui UU Nomor 33 Tahun 2014, kendala saat ini adalah salah satunya dari sisi anggaran, dan harus disinergikan dengan Pemerintah Daerah, Kementerian, atau lembaga lain, yang kedua edukasi secara masif kepada publik, kepada masyarakat, khususnya usaha mikro kecil. Sehingga, kewajiban sosialisasi sertifikasi halal ini bisa tersosialisasikan dengan baik, dan target kita di Tahun 2024 sudah bisa berjalan maksimal dan baik,” sebutnya.

Baca Lainnya :

Terhitung 1 Desember 2021, adanya kemudahan tarif khusus bagi UMKM, meliputi proses produk halal dengan fasilitasi seharga hanya 300 ribu rupiah.

Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar Andi Chanda Sigit, ST. M.AP mengungkap, pentingnya silaturahmi dan diskusi bersama sebagai upaya sosialisasi  kepemilikan legilitas produk UMKM.

“UMKM berjumlah sekitar 20 ribu di Kabupaten Polewali Mandar, melalui diskusi ini OSS dapat secara online saat ini baru 11 UMKM per Desember 2021 perijinan kewajiban sertifikat halal,” ungkapnya.

Salah seorang Pelaku UMKM Kabupaten Polewali Mandar Rida menuturkan, target UMKM ikuti program sertifikat halal, kemudian perizinan PIRT.

“Harapan produk UMKM ke depan, dapat tersertifikasi dengan mudah dan baik dalam setiap produk usaha makanan,” tuturnya.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook