TIGA GOLONGAN DIPERBOLEHKAN MEMINTA-MINTA MENURUT ISLAM

By Admin Warta Kominfo 15 Mar 2024, 21:23:43 WIB Dunia Islam
TIGA GOLONGAN DIPERBOLEHKAN MEMINTA-MINTA MENURUT ISLAM

JENDELA RAMADHAN (5)

DR. Aco Musaddad HM.

Kadis Kominfo SP Polewali Mandar dan Pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Polewali Mandar.

Baca Lainnya :

TIGA GOLONGAN DIPERBOLEHKAN MEMINTA-MINTA MENURUT ISLAM

Pengemis adalah peminta-minta sedekah, biasanya mereka nongkrong di pintu pasar-pasar atau fasilitas umum lainnya, atau di perempatan jalan ( traffic light) mendatangi kendaraan bermotor untuk minta sedekah. Mereka biasanya mendapatkan hasil yang cukup untuk membiayai hidupnya bahkan lebih. Sehingga fenomena ini menjadikan ‘pengemis menjadi sebuah pekerjaan atau profesi’.

Para ulama sepakat bahwa hukum mengemis adalah HARAM dan yang melakukannya diancam azab. Ini berdasarkan beberapa hadits diantaranya: 

PERTAMA: HR. Bukhari dan Muslim. Artinya, “ Tidaklah salah seorang dari kalian yang meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun.”

KEDUA: HR. Muslim. Artinya, Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya apakah sedikit atau banyak.”

Namun demikian ada 3 golongan sebagai pengecualian yang dibolehkan untuk meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda, Artinya: . Sesungguhnya meminta-minta itu tidak dibolehkan (tidak halal) kecuali untuk TIGA GOLONGAN. (SATU), Orang yang menanggung hutang (Gharim untuk mendamaikan dua orang yang bersengketa atau seumpamanya), Maka orang itu boleh meminta-minta sampai hutangnya lunas, bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi meminta-minta. (DUA), Orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai ia memperoleh sumber penghidupan yang layak. (TIGA), Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercaya bahwa dia memang miskin), orang itu boleh meminta-minta sampai ia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu. (HR.Muslim).

Fenomena yang terjadi di masyarakat karena malasnya bekerja untuk menafkahi keluarganya, sehingga mencari jalan pintas dengan berprofesi sebagai pengemis atau peminta-minta, bahkan di salah satu stasiun televisi swasta pernah ditayangkan seorang pengemis disidak oleh aparat mendapatkan penghasilan jutaan rupiah dari hasil mengemisnya.

Sangat jelas disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya: Tangan di atas lebih mulia dibandingkan tangan di bawah. Maksud dari hadits ini adalah larangan untuk meminta-minta selagi kita masih mampu untuk bekerja.





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook