- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
TIGA GOLONGAN DIPERBOLEHKAN MEMINTA-MINTA MENURUT ISLAM
JENDELA RAMADHAN (5)
DR. Aco Musaddad HM.
Kadis Kominfo SP Polewali Mandar dan Pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Polewali Mandar.
Baca Lainnya :
- MENDESAIN MESJID SEBAGAI PUSAT PEMBERDAYAAN BERBASIS KOMUNITAS0
- Forum Group Discussion (FGD) Pelestarian Bahasa Mandar di Tinambung 0
- Dinas Penanaman Modal Kabupaten Polewali Mandar Gelar Rapat Evaluasi Kepatuhan Perizinan Berusaha0
- Sikapi Soal Sampah di Polman TPA Amola Akan Diaktifkan Uji Coba Pengolahan 0
- Pemkab Polman Hadiri Temu BIMP-EAGA di Kuching, Malaysia0
TIGA GOLONGAN DIPERBOLEHKAN MEMINTA-MINTA MENURUT ISLAM
Pengemis adalah peminta-minta sedekah, biasanya mereka nongkrong di pintu pasar-pasar atau fasilitas umum lainnya, atau di perempatan jalan ( traffic light) mendatangi kendaraan bermotor untuk minta sedekah. Mereka biasanya mendapatkan hasil yang cukup untuk membiayai hidupnya bahkan lebih. Sehingga fenomena ini menjadikan ‘pengemis menjadi sebuah pekerjaan atau profesi’.
Para ulama sepakat bahwa hukum mengemis adalah HARAM dan yang melakukannya diancam azab. Ini berdasarkan beberapa hadits diantaranya:
PERTAMA: HR. Bukhari dan Muslim. Artinya, “ Tidaklah salah seorang dari kalian yang meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun.”
KEDUA: HR. Muslim. Artinya, Siapa yang meminta-minta kepada orang banyak untuk menumpuk harta kekayaan, berarti dia hanya meminta bara api. Sama saja halnya apakah sedikit atau banyak.”
Namun demikian ada 3 golongan sebagai pengecualian yang dibolehkan untuk meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda, Artinya: . Sesungguhnya meminta-minta itu tidak dibolehkan (tidak halal) kecuali untuk TIGA GOLONGAN. (SATU), Orang yang menanggung hutang (Gharim untuk mendamaikan dua orang yang bersengketa atau seumpamanya), Maka orang itu boleh meminta-minta sampai hutangnya lunas, bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi meminta-minta. (DUA), Orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai ia memperoleh sumber penghidupan yang layak. (TIGA), Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercaya bahwa dia memang miskin), orang itu boleh meminta-minta sampai ia memperoleh sumber penghidupan yang layak. Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu. (HR.Muslim).
Fenomena yang terjadi di masyarakat karena malasnya bekerja untuk menafkahi keluarganya, sehingga mencari jalan pintas dengan berprofesi sebagai pengemis atau peminta-minta, bahkan di salah satu stasiun televisi swasta pernah ditayangkan seorang pengemis disidak oleh aparat mendapatkan penghasilan jutaan rupiah dari hasil mengemisnya.
Sangat jelas disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang artinya: Tangan di atas lebih mulia dibandingkan tangan di bawah. Maksud dari hadits ini adalah larangan untuk meminta-minta selagi kita masih mampu untuk bekerja.