Empat Kali Berturut-turut, Polman kembali raih OPINI WTP

By Admin Warta Kominfo 27 Jun 2020, 07:51:41 WIB Pemerintahan
Empat Kali Berturut-turut, Polman kembali raih OPINI WTP

POLEWALIMANDAR-Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ini merupakan pencapaian untuk keempat kalinya berturut-turut mulai tahun 2016.

Penyerahan LHP atas laporan keuangan Pemkab Polewali Mandar Tahun 2019 oleh BPK-RI Perwakilan Sulawesi Barat digelar secara daring melalui vidio conference, Jumat, 26 Juni 2020. Hadir dalam penyerahan ini, Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, para Asisten Sekretaris Daerah dan sejumlah pimpinan OPD.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala BPK perwakilan Sulawesi Barat Muhammad Toha Harahap kepada Bupati Polewali Mandar H. Andi Ibrahim Masdar dan Ketua DPRD Polewali Mandar M. Jufri Mahmud.

Baca Lainnya :

Kepala BPK perwakilan Sulawesi Barat Muhammad Toha Harahap berharap keberhasilan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun ini mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi prestasi bersama yang patut dibanggakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”, artinya bahwa Laporan Keuangan kedua kabupaten tersebut Tahun Anggaran 2019 telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan” , ungkap Muhammad Toha.

Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar M. Jufri Mahmud mengatakan sebagai tindak lanjut DPRD Polewali Mandar akan mempelajari dan mencermati mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2019.

“ Kami berharap hasil pencermatan DPRD dapat membawa perbaikan kinerja DPRD dan pemkab dapat menyajikan laporan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan, ” terang Jufri.

Bupati Polewali Mandar Andi Ibrahim Masdar mengatakan pihaknya mengapresiasi penghargaan dan pencapaian yang diraih serta menerima segala masukan BPK Provinsi Sulawesi Barat.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan yang keempat kalinya kepada Kabupaten Polewali Mandar atas opini WTP yang diberikan, Ini tentu menjadi acuan bagi kami untuk mengelola dan menyajikan laporan keuangan dengan lebih baik lagi” , tutup Andi Ibrahim.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook