Disdukcapil Helat Rakor Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

By Admin Warta Kominfo 15 Jun 2021, 13:14:41 WIB Pemerintahan
Disdukcapil Helat Rakor Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan Rapat Koordinasi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021. Kegiatan ini melibatkan Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan ESDM, Imigrasi, maupun BPS, serta perangkat daerah terkait, Selasa, 15 Juni 2021 di Aula Hotel Al Ikhlas.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu organisasi perangkat daerah, dan secara khusus membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang  administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Database kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil ini, tidak hanya digunakan untuk pelayanan  administrasi  kependudukan semata, berdasarkan Undang-undang No. 24 Tahun 2013 disebutkan, bahwa data kependudukan juga dimanfaatkan pelayanan publik, perencanaan program.

Melalui sambutan H. Andi Ibrahim Masdar, Bupati Polewali Mandar yang dibacakan H. M. Natsir Rahmat pada acara Rapat Koordinasi Perjanjian Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan mengatakan, agar data kependudukan dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan hasil yang bermanfaat. OPD terkait dapat menyediakan data kependudukan yang akurat, berkualitas dan terpercaya.

Baca Lainnya :

“Dalam rangka menyediakan data kependudukan yang akurat, berkualitas dan terpercaya tersebut, maka Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar diharapkan dapat melaksanakan proses pemuktahiran data kependudukan  yang dikemas  dalam bentuk program pengelolaan data kependudukan melalui inovasi-inovasi, mengingat pentingnya peran serta manfaat data kependudukan,” tukas Bupati Andi Ibrahim Masdar.

Ir. Nasir Adam, MMA,    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar menyebutkan, melalui pemuktahiran data penduduk, dapat memudahkan instansi atau OPD lain, dalam merumuskan suatu kebijakan dengan pemanfaatan data yang dimiliki oleh Disdukcapil.

“Kita mencoba kerjasama, bagaimana data kependudukan bisa diakses OPD masing-masing, sehingga yang sudah PKS sudah bisa digunakan data dukcapil yang sifatnya terbatas, sehingga OPD tidak lagi mencari-cari data, tetapi data sudah masuk, diakses online OPD. Harapan tahun ini memenuhi 50 persen pemenuhan data akurat dari jumlah OPD, sehingga tidak lagi kesulitan mencari data, sebagai contoh data kependudukan, tenaga kerja, BPS, Imigrasi dan BPJS dan instansi vertikal lainnya,” terangnya.

dr. Syamsiah, Sekretaris Dinas Sosial, terkait kerjasama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dikesempatan yang sama mengemukakan, untuk menunjang Program Kementerian Sosial dalam pemanfaatan data didukung aplikasi penunjang seiring kebutuhan program sosial.   

“Untuk tahun ini, dengan Menteri Sosial yang baru, dengan aplikasi yang ada digunakan selama ini sudah dilakukan perubahan, yaitu disebut data semesta. Dimana sebelum tahun 2021, digunakan aplikasi PKH, khusus aplikasi bantuan langsung tunai dan terakhir sistem informasi kesejahteraan sosial. Jadi, kesemuanya sumber data masuk didata semesta sesuai NIK dan KK ,” tambahnya.

Dari pelaksanaan tugas tersebut, terdapat dua produk yang menjadi output utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yaitu yang pertama, dokumen kependudukan yang terdiri dari kartu tanda  penduduk dan lainnya,  dan yang kedua, database kependudukan.

Tim Warta Kominfo sp Polewali Mandar




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook