Bupati AIM Pimpin Rakor Tepadu Bahas Kepesertaan JKN Program Universal Health Coverage

By Admin Warta Kominfo 04 Jan 2023, 13:30:54 WIB Pemerintahan
Bupati AIM Pimpin Rakor Tepadu Bahas Kepesertaan JKN Program Universal Health Coverage

Keterangan Gambar : Bupati AIM Pimpin Rakor Terpadu Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Bupati Polewali Mandar, H. Andi Ibrahim Masdar memimpin Rapat Koordinasi Terpadu Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang diikuti Kepala perangkat daerah dan unit kerja terkait pada Rabu, 4 Januari 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati. Dalam rakor ini, terungkap jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Polewali Mandar sudah mencapai lebih dari 95 persen, tepatnya di angka 96,71 persen.

Baca Lainnya :

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Hery Zakariah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah  berlakukan program Universal Health Coverage (UHC). Identitas KTP dapat dijadikan penganti kartu bagi masyarakat yang sudah terdaftar peserta JKN KIS.

“Jumlah kepesertaan di Polewali Mandar sudah lebih 95 persen, tepatnya di angka 96,71 persen. Jadi untuk seluruh masyarakat daerah ini apabila butuh pelayan kesehatan, bisa didaftarkan melalui Dinkes atas Faskes Rumah Sakit dan Puskesmas dan kartunya langsung aktif digunakan. Dengan adanya UHC ini, tinggal bisa berobat dengan KTP pengganti Kartu BPJS, tentunya dipastikan terdaftar dulu peserta JKN KIS,” katanya.

Lanjutnya, Pemerintah bersama masyarakat berkomitmen untuk mencapai cakupan kesehatan   semesta agar semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu, tanpa hambatan financial.

H. M. Suaib Nawawi, S.K.M, M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan, mulai 1 Januari 2023 telah berlaku kepesertaan JKN program Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan sistem penjaminan kesehatan, yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau

“Kepesartaan JKN ini sudah dimulai sejak Januari 2023. Jadi kita sudah sepakati dengan DPRD terkait penggunaan anggaran 40 miliar rupiah lebih, dengan mengcover 96 persen masyarakat. Hal ini masuk kategori UHC yang manfaatnya dirasakan masyarakat, tidak perlu menunggu tenggang waktu 14 hari baru berlaku. Jadi begitu masyarakat sakit dan melaporkan diri dengan KTP, dia langsung terdaftar dan dilayani. Jika dulu terdaftar dan menunggu aktivasi, program UHC tidak lagi menjadi persayaratan peserta JKN dengan penerima bantuan iuran PBI. Itulah model kebijakan UHC yang menguntungkan masyarakat,” jelasnya.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook