Bupati AIM Lanjut Studi Tiru Industri Sampah di TPA Bantargebang Kota Bekasi

By Admin Warta Kominfo 22 Jun 2021, 16:13:07 WIB Pembangunan
Bupati AIM Lanjut Studi Tiru Industri Sampah di  TPA Bantargebang Kota Bekasi

Keterangan Gambar : H. Andi Ibrahim Masdar Bupati Polewali Mandar beserta rombongan Lanjut Studi Tiru Industri Sampah di Lokasi TPA Bantargebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2021


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Memasuki hari kedua kunjungan kerja terkait Pengembangan  dan Pengelolaan Industri Sampah,  H. Andi Ibrahim Masdar Bupati Polewali Mandar beserta rombongan tiba di  Lokasi TPA Bantargebang Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, Selasa, 22 Juni 2021.

TPA Bantargebang merupakan TPA terbesar di Indonesia dengan luas 104 ha. Dalam kunjungannya, Bupati AIM diterima oleh Rezki Ka. TU Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Bupati AIM mendapatkan penjelasan secara langsung dari Perwakilan Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST)  Reski, Ia mengatakan bahwa  di Gedung UPST akan difungsikan sebagai Pusat Studi Sampah secara Nasional.

Baca Lainnya :


Lebih lanjut Reski  menjelaskan tentang proses pengelolaan sampah mulai dari Hulu hingga ke Hilir dan perkembangan TPA Bantargebang. Salah satu yang menarik adalah, bahwa masyarakat sekitar TPA banyak menjadikan TPA tersebut menjadi sebuah peluang untuk peningkatan ekonomi, banyak industri daur ulang sampah skala Rumah Tangga yang didirikan oleh warga, dimana TPA tersebut memperkerjakan sekitar 70 persen warga sekitar.

Selanjutnya AIM menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sedang mengunjungi beberapa TPA yang terbaik untuk kemudian direplikasi di Kabupaten Polewali Mandar, tentunya tetap disesuaikan dengan kondisi daerah. Ia berharap bahwa pengelolaan sampah bukan hanya bisa dikelola oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga oleh pihak swasta, atau kolaborasi antar Pemerintah Daerah  dan swasta.

Dalam kolaborasi itu, pihak swasta mendukung kegiatan penambangan sampah (landfill mining) pada zona tidak aktif di TPST Bantargebang, sampah plastik diproses agar dapat digunakan kembali sebagai bahan bakar alternatif (Refuse Derived Fuel (RDF)) pengganti Batu bara di Industri Semen.



Tim Warta Kominfo SP, Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook