- Telah Terselenggara Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Polman 2024
- 527 Calon Jamaah Haji Kabupaten Polman Siap Diberangkatkan
- Pakaian Adat Khas Polewali Mandar, Mewarnai Upacara Peringatan Hardiknas 2024
- Workshop Musik Daerah Bangun Kreativitas Melalui Musik Tradisional di Polman
- Cegah Pernikahan Dini, Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak
- Peringati Hardiknas 2024, Disdikbud Polman Gelar Jalan Santai
- Pj. Bupati Polewali Mandar Mendapatkan Apresiasi Kinerja Triwulan I dari Tim Evaluator Kemendagri.
- Launching Tahapan Pilkada 2024 Polman, Menuju Pemilihan yang Demokratis dan Berkualitas
- Disdikbud Polman Helat Lokakarya Pesta Panen Hasil Belajar Program Guru Penggerak
- Capaian Penghargaan Awal Kepemimpinan Pj. Bupati Polman Tahun 2024
Disdikbud Polman bersama Balai Cagar Budaya Makassar Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten
Keterangan Gambar : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar Melaksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu-Sabtu, 9-12 Maret 2022
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar – Dalam rangka penetapan cagar budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar Melaksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu-Sabtu, 9-12 Maret 2022.
Baca Lainnya :
- Hari Ketiga, Musrenbang Kecamatan Tahun Anggaran 2023 Kembali Digelar di 4 Kecamatan0
- Musrenbang Kecamatan Tahun Anggaran 2023, Mulai Digelar di 4 Kecamatan0
- Ombudsman RI Sulbar Paparkan Hasil Kepatuhan Pelayanan Publik 2021 Zona Hijau Pemerintah Polman0
- Bupati AIM Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan 214 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan 0
- Permudah Penyaluran KUR para Petani Kakao, Bank Mandiri MoU dengan PT. Bumi Surya Selaras0
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar Drs. Laode Muhammad Aksa, M.Hum Mengungkapkan, beberapa faktor yang perlu dicapai dalam penetapan tersebut, yang pertama mempunyai kriteria dan unsur-unsur budaya, sehingga memiliki kekuatan untuk dijadikan sebagai rekomendasikan cagar budaya.
“Dalam sidang itu, yang dilihat pertama adalah kriteria. Kriteria yang pertama tidak hanya karena umurnya 50 tahun, akan tetapi mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan, bagi pendidikan, sejarah, budaya, agama dan lain-lain. Tetapi 5 kriteria yang ada di UU itu adalah syarat utama,” ucapnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Polewali Mandar Marendeng, S.Pd menjabarkan, terdapat 20 objek yang diduga sebagai situs cagar budaya yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar yang termasuk didalamnya, yakni Situs Alamungan Batu di Luyo dan juga benda yang diduga cagar budaya terdapat di Desa Samasundu, yaitu Esssung Batu.
“Yang kami usulkan ada 20, terdiri dari beberapa kecamatan dan desa. Dalam pengusulan itu, bukan hanya makam saja, tetapi terdapat situs-situs selain dari makam, seperti Alamungan Batu di Luyo. Ada juga benda yang diduga cagar budaya terdapat di Desa Samasundu, yaitu Essung Batu. Ada sekitar 15 Makam termasuk Todilaling, Makam Puang Tobarani, Makam Tomepayung, dan Pallabuang. Itu juga kami usulkan,” Jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan, Makam Todilaling dan makam Imam Lapeo serta Situs Alamungan Batu di Luyo sudah masuk peringkat Provinsi, hanya saja belum dapat ditetapkan dikarenakan belum ditetapkan oleh Kabupaten. Apabila hal ini telah ditetapkan dan memiliki status hukum, secara otomatis berada dalam perlindungan Negara.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.