Tindaklanjuti Hasil Kesepakatan RDP, Pemkab Polman Sambangi Petani di Kec. Matakali dan Wonomulyo

By Admin Warta Kominfo 29 Mar 2021, 14:00:20 WIB Pemerintahan
Tindaklanjuti Hasil Kesepakatan RDP, Pemkab Polman Sambangi Petani di Kec. Matakali dan Wonomulyo

Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Menindaklanjuti hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama dengan Pengurus Perpadi, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Aliansi Peduli Petani dan Buruh Tani. Maka, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menggelar pertemuan yang melibatkan berbagai unsur terkait. Pada hari Jumat, 26 Maret 2021, bertempat di ruang rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan ini, menentukan 2 lokasi pemantauan dan pengawasan pembelian penimbangan gabah, yaitu Kecamatan Matakali dan Wonomulyo.
 
Hassani, SP, MMA, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polewali Mandar mengemukakan, sesuai dengan kesepakatan hasil rapat yang lalu, bahwa pada kali ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas Kominfo SP,  Bagian Hukum Sekda, Bagian Ekonomi Sekda, serta pihak terkait lainnya, terjun langsung mengawasi penimbangan gabah membagikan bukti tertulis hasil kesepakatan rapat mengenai penentuan harga gabah, menyambangi dan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat.

“Tujuannya ini, kita mau membantu petani, membantu juga teman-teman pengurus dan penggilingan, jadi kita merubah potongan gabah yang sebelumnya puluhan kilo, sekitar 10 sampai dengan 15 kg, ini telah dibuktikan sebelumnya saat beberapa kali kami sidak di lapangan. Ini yang kami hindari sekarang harga menjadi Rp. 4.400 atau Rp. 4.500 dengan potongan 2 Kg batas kewajaran. Apalah artinya harga Rp. 4.800 kalau potongan sampai 10 Kg, sehingga pemerintah hadir untuk petani,” Pungkasnya.

Usai melakukan pertemuan ini, Tim Koordinasi Pemantauan dan pengawasan pembelian penimbangan gabah dan beras Kabupaten Polewali Mandar, di sela-sela melaksanakan pemantauan di Kecamatan Matakali dan Wonomulyo, Hamzah Samsuddin, Ketua Perpadi Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, kegiatan ini bertujuan membantu petani, Perpadi untuk saling kerjasama satu sama lain, sesuai aturan yang disepakati bersama.

“Jadi, disepakati pada saat itu, harga gabah Rp. 4.400 atau Rp. 4.500 dengan potongan 2 Kg batas kewajaran. Tapi, jika gabah basah, ada dialog satu sama lain petani dan pedagang, kita ke lapangan sama-sama, kita bagi-bagikan selebaran sebagai bentuk sosialisasi. Supaya kerja tim ini dapat diketahui juga masyarakat luas,” Ungkapnya.

Menanggapi hal ini, salah seorang Petani, Musais mengungkap terima kasih kepada pemerintah karena memperhatikan masyarakat.

“Alhamdulillah, kami merasa bersyukur, pemerintah menyambangi masyarakat petani, dan kami juga petani mengerti kepada pedagang pengelola beras,” Musais

Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Polewali Mandar bersama dengan Pengurus Perpadi, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Aliansi Peduli Petani dan Buruh Tani, pada Jumat, 12 Maret 2021, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Polewali Mandar, yang disaksikan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perindagkop dan UKM, Bagian Hukum Sekda, Bagian Ekonomi Sekda, Polres Polewali Mandar, Pasi. Teritorial Kodim 1402 Polmas, dan Bulog Kabupaten Polewali Mandar.

Melalui gelar RDP atau Rapat Dengar Pendapat Komisi II Bidang Kesejahteran Rakyat DPRD Kabupaten Polewali Mandar, telah terjadi kesepakatan yang dituangkan melalui Berita Acara antara Pengurus Perpadi Kabupaten Polewali Mandar, Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan dan Aliansi Peduli Petani dan BuruhTani,terkait harga dasar gabah.

Kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, antaralain : 1). Jika melalui Kelompok Tani harga dasar gabah sebesar Rp. 4.500,00 dan jika melalui Pengurus/Tengkulak sebesar Rp. 4.400,00, 2). Potongan sebesar 2 Kg/karung, 3). Meminta kepada Pihak Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi tentang harga pasar atau harga yang dipedomani sebagai acuan bersama setiap hari melalui berbagai media sosial yang bisa diakses oleh para pihak, 4). Para pihak melakukan pertemuan rutin untuk memonitor dan mengevaluasi kesepakatan, 5). Para pihak melakukan pertemuan untuk menyusun kesepakatan sebelum musim panen, 6). Timbangan yang dipakai adalah timbangan yang sudah ditera, 7) Apabila tidak menggunakan timbangan yang telah ditera maka sanksinya pidana, dan 8). Timbangan dimulai dari angka 0 (nol).

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook