Pemerintah Desa Rea Kecamatan Binuang Resmikan Tanah Pemakaman Umum Milik Desa

By Admin Warta Kominfo 19 Jan 2022, 12:21:15 WIB Sosial Budaya
Pemerintah Desa Rea Kecamatan Binuang Resmikan Tanah Pemakaman Umum Milik Desa

Keterangan Gambar : Pemerintah Desa Rea Kecamatan Binuang melaksanakan kegiatan Persemian/Pembukaan Tanah Pemakaman Umum Milik Desa, yang diperoleh dari Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Desa dengan luas 2 hektar


Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Pemerintah Desa Rea Kecamatan Binuang melaksanakan kegiatan Persemian/Pembukaan Tanah Pemakaman Umum Milik Desa, yang diperoleh dari Sumber Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Desa dengan luas 2 hektar. Kegiatan ini terlaksana di Dusun Rea Kontara II,  Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Lainnya :

Adi Mulya, Kepala Bidang Perencanaan, Perhitungan dan Penetapan Pendapatan pada Badan  Pendapatan Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, pemanfaatan pemakaman umum milik desa merupakan sumber  dana bagi hasil pajak (PBB) Desa.  Ini menunjukkan bahwa pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar.

“Saya mewakili kepala Badan Pendapatan menyampaikan kepada Bapak Kepala Desa Rea yang sudah melakukan pemanfaatan dana bagi hasil pajak untuk pengadaan tanah kuburan. Kami berharap bahwa upaya-upaya ini ke dapan dilakukan di tempat lain, sehingga masyarakat melihat bukti nyata apa gunanya kita melakukan pembayaran pajak. Meskipun sebenarnya, sudah nampak ada pembangunan jalan, drainase dan sebagainya. Tapi saya kira upaya ini lebih konkrit menunjukkan kepada masyarakat, pentingnya untuk membangun kesadaran taat pajak karena pajak ini untuk membangun negeri dan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar,” katanya.

Selanjutnya, Kepala Desa Rea Syaifullah berharap kepada masyarakat Dusun Rea Kontara II untuk memanfaatkan tanah pemakaman umum ini, karena selama ini Pemerintah Desa Rea terus berupaya bagaimana mendapatkan solusi terkait pengadaan tanah pemakaman.

“Alhamdulillah, kami dalam hal ini Pemerintah Desa sangat berharap kepada masyarakat Rea Kontara II betul-betul memanfaatkan tanah pekuburan ini, karena selama ini kami selaku Pemerintah Desa berupaya bagaimana caranya kami bisa pengadaan karena dalam regulasi kami tidak bisa mengadakan pengadaan lewat dana APBN dana desa. Jadi Kami Pemerintah Desa mencari solusi bagaimana caranya supaya ada dan kami anggarkan melalui dana bagi hasil pajak ini. Mudah-mudahan masyarakat memahami bahwa dalam membayar pajak selama ini, kita mendapatkan hasilnya salah satunya seperti ini, dan semoga dengan ini kita menyaksikan bahwa kita bisa sadar pajak,” jelasnya.

Kemudian, salah satu warga Desa Rea Darwis ucapkan terima kasih kepada Pemerintah, dirinya merasa bersyukur dan berharap dengan adanya Tanah Pemakaman ini masyarakat Desa Rea Kontara II pada khususnya, dapat memanfaatkan tanah ini dengan baik.

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa dan Kabupaten Polewali Mandar telah memfasilitasi kami dengan dana bagi hasil pajak untuk tanah pekuburan,” tutupnya.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook