Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Helat Uji Publik Ranperbup Pelaksanaan PAUD

By Admin Warta Kominfo 16 Des 2020, 18:35:46 WIB pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Helat Uji Publik Ranperbup Pelaksanaan PAUD

Keterangan Gambar : Foto Tim Warta Kominfo SP


Uji Publik Rancangan  Perbup (Ranperbup) tentang  Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini  diselenggarakan  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan ini, berlangsung selama dua hari,  Rabu sampai dengan Kamis, 16-17 Desember 2020, bertempat di aula Hotel Al-Ikhlas. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama  Direktorat PAUD  Dirjen PAUD DIKDAS dan DIKMEN Kemdikbud, melalui  program Bantuan  Koordinasi Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PAUD pada tahun anggaran 2020.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan ini, Tim Perumus dan Perancangan Ranperbup,  Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dewan Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah.  Peserta  terdiri dari para Camat,  PAUD Kecamatan dan Kelurahan, Organisasi Mitra PAUD IGTKI dan Himpunan PAUD Indonesia (HIMPAUDI), Penilik  dan Pengawas PAUD, serta Pengawas TK.

Usai membuka secara resmi kegiatan ini, Wakil Bupati Polewali Mandar H.M. Natsir Rahmat dikesempatan ini mengatakan, Uji Publik Draft  Ranperda  dilaksanakan  sebagai upaya mengukur tingkat  ketercapaian peraturan tersebut, sekaligus  mendengar informasi  secara  langsung dari pelaku PAUD.
”dalam rancangan perbup ada hak-hak anak yang dapat diimplemetasikan, untuk kemudian dilaksanakan di lapangan, nantinya  draft akan  dibahas selanjutnya,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polewali Mandar  Andi Nursami Masdar mengatakan, program  kegiatan bertujuan, pertama, menginisiasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan SPM PAUD, kedua, menginisiasi pemerintah daerah untuk berkomitmen dalam penerbitan Peraturan Bupati tentang PAUD dan ketiga, melakukan  sosialisasi uji publik Ranperbup tentang PAUD.
“hari ini, uji publik dilaksanakan dengan meminta masukan peserta yang diundang, berharap peserta merespon dan antusias  memberikan masukan  untuk penyempurnaan draft Ranperbup tentang PAUD, sekaligus uji publik mengukur kemampuan ketercapaian penerapan kebijakan dalam Peraturan Bupati ini, “ Terangnya.

Draft  Ranperbup tentang PAUD berdasarkan  ketentuan  dalam Pasal  18 ayat (3 ) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan Peraturan  Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

Dalam rancangan peraturan yang dimadsud,  anak usia dini  wajib mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 tahun, sebelum memasuki jenjang sekolah dasar diselenggarakan  untuk  membantu  meletakkan  dasar pengembangan sikap, pengetahuan , keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan  berbagai potensi .

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook