Bupati AIM Pimpin Rapat Optimalisasi Penanggulangan Kemiskinan & IPM Tahun 2022

By Admin Warta Kominfo 26 Jan 2022, 16:29:06 WIB Pembangunan
Bupati AIM  Pimpin Rapat Optimalisasi Penanggulangan Kemiskinan &  IPM Tahun 2022

Warta KominfoSP, Polewali Mandar - Bupati Polewali Mandar, H Andi Ibrahim Masdar, memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka optimalisasi upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Tahun 2022, bertempat di Aula Sipamandaq BalitbangrenSenin (26/01/2022).  Rapat ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Polewali Mandar, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah terkait dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 

Dalam arahannya, Bupati dua periode ini menegaskan komitmennya dalam penanggulangan kemiskinan dan mengharapkan keseriusan semua jajaran Perangkat Daerah  dalam upaya Mengentaskan kemiskinan, mengingat angka kemiskinan di Polewali Mandar  Tahun 2021 berada di angka 15,68%. 

"Buat program yang menyentuh langsung ke masyarakat miskin, penduduk yang masih berada di angka kemiskinan kita tinggal 15,68%,  program harus tepat sasaran, lakukan sinkronisasi perbaikan data kemiskinan dan harus diintervensi bersama-sama oleh OPD, sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya. Para Asisten dan Bappeda untuk terus memantau perkembangan program-program prioritas yang telah diagendakan,  pastikan program terlaksana dengan sebaik-baiknya, " ujarnya.

Lebih lanjut sosok yang akrab disapa AIM mengharapkan agar setiap OPD selain membuat program kerja yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan dan mengerjakannya dengan keseriusan, menurutnya program yang sederhana tapi bila dikerjakan secara serius akan lebih memberikan manfaat daripada program dengan embel-embel dan biaya besar tapi tidak dikerjakan secara serius. 

Baca Lainnya :


Adapun 14 kriteria miskin menurut  standar BPS antar lain.

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu. 
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan  atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13.  Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Tim Warta KominfoSP Polewali Mandar




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook