Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal Terkait Adanya Akses Benefit Sharing.
Mamuju, Warta Dinas Perindagkop dan UKM - Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Muhammad Ilham, S.Kom., M.M mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya Akses Benefit Sharing yang dilaksanakan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI, pada Kantor Wilayah Mamuju Sulawesi Barat. Senin 13 Mei 2024.Hasil dari kegiatan tersebut disimpulkan beberapa hal, diantaranya :- KI Komunal adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum yang perlu dilestarikan dan dilindungi.- Jumlah KI Komunal di Sulbar (Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Indikasi Geografi) adalah 198 pencatatan.- Pengembangan, pengalihwujudan, modifikasi EBT yang memenuhi persyaratan dapat dilindungi dengan hak cipta dengan mendaftar pada DJKI.- Tim Kanwil Kemenkumham akan berkoordinasi dengan Dinas terkait/pemerintah daerah mengenai data KI Komunal diwilayahnya.