- Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Polman Kembangkan Literasi Basis Inklusi Sosial
- Festival Malauyung Tahun 2024 Meriahkan Taman Wisata Pantai Tangnga-Tangnga
- Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Usung OTODA Berkelanjutan
- Konsultasi Publik Pertama Penyusunan KLHS-RPJPD Kabupaten Polewali Mandar 2025-2045
- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
- Halal Bihalal Meriahkan Silaturahmi ASN dan PTT Pemkab Polewali Mandar
Wakil Bupati H.M Natsir Rahmat Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Amin Kappung Baru Palece
Warta Kominfo SP, Polewali Mandar - Wakil Bupati Polewali Mandar H. M. Natsir Rahmat, menyerahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al-Amin Kappung Baru Palece, Kecamatan Limboro, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca Lainnya :
- Bupati AIM Pimpin Penyaluran Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Banjir Dusun Parapa0
- Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Ajukan Pendaftaran BPJS Pegawai Kontrak 0
- LANSIA Kecamatan Tutar Terima Bantuan Sembako Pemkab0
- DLHK Polman bersama BPPI dan Karhutla Wilayah Sulawesi Lakukan Verifikasi pada 6 Desa Calon Proklim 0
- Percepatan Penurunan Stunting, Bappeda Litbang Polman Gelar Aksi 3 Rembuk Stunting 0
H. M. Natsir Rahmat, Wakil Bupati Polewali Mandar juga sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Polewali Mandar mengatakan, pemerintah selalu berupaya untuk mendorong para Wakif dan Nadhir untuk mensertifikatkan tanah wakafnya.
“Pemerintah selalu berupaya mendorong untuk mensertifikatkan tanah wakaf agar lebih aman,” katanya.
Drs.H. Muliadi Rasyid, M.Pd, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan, bahwa dalam mensertifikatkan tanah wakaf dengan membuat akta ikrar wakaf, kemudian melakukan pendaftaran ke BPN dan menyampaikan ke Nadzir yang mengurus dan bertanggungjawab atas tanah wakaf agar lebih aman.
“Semua orang berhak mewakafkan tanah miliknya kepada masjid, lembaga pendidikan, seperti pesantren/madrasah. Setelah diwakafkan, lalu ke Kantor Kemenag sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf, setelah itu direkomendasikan ke BPN. Setelah berkas lengkap, maka wakif menyerahkan ke Nadzir yang mengurus dan bertanggungjawab atas tanah wakaf agar lebih aman,” jelasnya.
Untuk Tahun 2021, Masjid yang telah mendapat sertifikat tanah wakaf sebanyak 11 lokasi, pekuburan islam 1 lokasi tanah wakaf, Madrasah/Pesantren 5 lokasi tanah wakaf, dan produktif pertanian lahan sawah sebanyak 5 lokasi tanah wakaf.
Prosesi penyerahan sertifikat diterima oleh Wakif bersama Imam Masjid Al-Amin, yang disaksikan oleh para pengurus masjid serta masyarakat Lingkungan Kappung Baru Palece, Kecamatan Limboro.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas P2KBP3A, Camat Limboro, Kepala Desa Palece, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Tim Warata Kiminfo SP Polewali Mandar