- Sosialisasi dan Workshop Tim CSIRT Memperkuat Kesiapan Polman
- KPU Polewali Mandar Gelar Rakor Tahapan Pemilukada 2024
- Tiga Tim Penguji Tes Kepribadian Calon Paskibraka 2024
- Manasik Kesehatan Jemaah Haji Sulawesi Barat
- Menata Efisiensi dan Efektifitas Pelayanan, Dinas PM-PTSP Polman Gelar Rapat Tim Teknis Pelayanan Te
- Halal Bihalal Meriahkan Silaturahmi ASN dan PTT Pemkab Polewali Mandar
- Halal Bi Halal Pemkab Polman bersama Baruga Mandar
- Pj Bupati Ajak Masyarakat Bersama Benahi Polman di Momentum Idul Fitri 1445 H
- Pj. Bupati Polman Membagikan Paket Ramadhan Bahagia kepada Petugas PTT Satpol PP dan Damkar
- Pj Bupati Polman Pimpin Prosesi Pengembalian Jabatan Sekda Kepada Andi Bebas Manggazali
Telat Bayar Pajak, Sejumlah Reklame Ditertibkan
Polewali Mandar Untuk mewujudkan Kab. Polewali Mandar yang tertib akan aturan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ) Bersama Tim melaksanakan Operasi Penertiban Reklame menyisir sejumlah wilayah mulai dari kecamatan Polewali hingga Kecamatan Wonomulyo.
Tim penertiban Reklame ini tidak saja menertibkan Reklame yang berukuran besar tetapi juga menertibkan spanduk, poster dan sejenisnya yang memang di rancang untuk tujuan komersial. Yang menarik perhatian umum, semua reklame dan media promosi bermasalah ini, langsung dicopot oleh petugas.
Promosi perumahan dan promosi lainnya yang penempatannya di titik-titik penjualan warga, Ruko,Tiang Listrik, dan Pohon langsung di tertibkan oleh Tim. Salah satu warga masyarakat Kab. Polewali Mandar Mama Haerul menghimbaukan kepada warga yang ingin memasangkan reklame pada titik manapun, baiknya menaati aturan pembayaran pajak.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Pimpin Rakor Tim Perencanaan OPD0
- Tuan Rumah Kecamatan Mapilli, Siap Sukseskan MTQ ke VIII Tingkat Kabupaten Polman.0
- Semakin Jago, Polman Beri Penghargaan Kepada Lembaga dan Tokoh Berprestasi.0
- Bupati Pimpin Rakor Awal Tahun 2020. 0
- Konfrensi Pers: BNNK Polewali Mandar Ungkap Capaian Kinerja 20190
Pajak reklame harus di bayarkan dalam kurun waktu tertentu dengan tarif yang telah ditentukan berdasarkan besaran pembayaran pajaknya yang juga di lihat dari nilai strategis pemasangan reklamenya berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.
Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Polewali Mandar Hj. Jaslifah mengatakan, Penertiban dilakukan sebab pihak terkait belum memenuhi kewajiban pajaknya. “Kami turun langsung kelapangan untuk menertibkan materi reklame yang belum ada kejelasan pembayarannya serta yang belum pernah sama sekali melapor. ” terang Jaslifah.
Penertiban reklame ini akan terus berlanjut sampai dengan waktu yang belum di tentukan.
Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar