Sosialisasi Disperindagkop UKM Pembatasan Jam Perdagangan

By Admin Warta Kominfo 02 Apr 2020, 15:34:19 WIB Pemerintahan
Sosialisasi Disperindagkop UKM Pembatasan Jam Perdagangan

POLEWALI MANDAR-Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM Kab. Polewali Mandar melaksanakan sosialisasi pembatasan jam operasional atau aktifitas perdagangan sasaran pasar, BUMD, perusahaan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, Kab.Polewali Mandar. 1 April 2020 di sentra niaga Wonomulyo, Bisnis Ritel Modern tim Disperindagkop UKM bersama  Pemerintah Kecamatan Wonomulyo,  beberapa unit kerja terkait, melakukan evaluasi, pasca terbit edaran Bupati yang berisi pembatasan Jam perdagangan di Kab.Polewali Mandar.

Saat melakukan kunjungan pasar pelaku usaha menerima arahan langsung   dari tim Disperindagkop UKM untuk, mematuhi  himbauan pemerintah Kabupaten terkait, pembatasan jam  aktifitas perdagangan.  Tips agar terhindar dari virus Covid-19  yang disampaikan Kadis Perindagkop UKM Agusnia Hasan Sulur kepada para pelaku usaha pasar  yaitu hendaknya, patuh terhadap edaran pemrintah, jaga jarak aktifitas usaha,  menyediakan tempat cuci tangan  untuk pengunjung  kios.  

Menurut Kadis Perindagkop UKM Kab. Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur menyebut sosialisasi merupakan upaya strategis untuk percepatan penanganan Covid-19, lantaran pesat penyebaran virus corona dari orang ke orang, yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar. Maka pembatasan waktu operasional  sector perdagangan untuk menghidari covid-19 tidak menyebar lebih luas. 

Baca Lainnya :

“ Kami melakukan evalusi terkait edaran Bupati No 6 tahun 2020, jadi pembatasan jam perdaganag untuk menghindari todak semakin menyebar, setelah dikeluarkan edaran adanya pembatasan jam operasional dan aktifitas perdagangan pasti sudah dinyatakan berlaku. Cuma, sekarang proses penyampaian dulu kepada para pelaku usaha sebagai bentuk sosialisasi makanya kami sebar melalui berbagai group medsos, dan lengsung kepasar dan tempat usah lainnya” ungkap Agusnia Hasan Sulur.

Diakuinya, sekarang ini kondisi aktifitas perdagangan tidak ramai seperti sebelum pandemi Covid-19. Namun demikian, yang paling utama adalah keselamatan bersama. Pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dibarengi pengawasan utamanya bahan pokok sehari hari konsumen dapat tercukupi.

Sesuai edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid – 19 pada kegiatan perdagangan Kabupaten Polewali Mandar.Sosialisasi yang ditujukan kepada pelaku usaha di Kabupaten Polewali Mandar yaitu Pembatasan jam operasional atau aktivitas perdagangan. Berikut pembatasan waktu sesuai jenis dagangan :

a). untuk perdagangan non pangan ( pakaian, kosmetik, perabotan rumah tangga, elektronik, bahan bangunan dan non pangan ejenis lainnya). Aktivitas mulai jam 08.00 wita s/d jam 14.00 wita.
b). untuk perdagangan kebutuhan pokok pangan
(beras, sayuran, daging, ikan, buah-buahan, bumbu dan bahan pokok pangan sejenisnya). Aktivitas mulai jam 06.00wita s/d jam 16.00 wita.
c). Untuk retail modern (alfamidi, alfamart, indomart, minimarket, dan pedagang grosir) aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00 wita.
d). Untuk restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan dan sejenisnya aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00 wita.
Para pedagang Pasar wonomulyo menyambut baik, dam merespon himbauan pemerintah.

Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook